Berita Regulasi

Industri Pengolahan dan Energi Terbarukan Dapat Insentif Pajak Tahun Depan

Senin, 01 Juli 2019 | 05:00 WIB
Industri Pengolahan dan Energi Terbarukan Dapat Insentif Pajak Tahun Depan

Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menetapkan dua sektor prioritas akan mendapatkan subsidi pajak pada tahun depan. Kedua sektor itu adalah industri pengolahan dan investasi energi terbarukan.

Namun, khusus untuk subsidi pajak bagi pengembangan energi terbarukan, hingga kini belum ada kepastian soal skema dan besaran insentif fiskal yang akan diberikan oleh pemerintah. Sebab Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih melakukan pembahasan.

Hal ini dikonfirmasi Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani dan Dirjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Sutijastoto dalam kesempatan yang berbeda.

Sutijastoto menyebut, sektor yang menjadi pemerintah adalah pembangkit listrik tenaga air dan panas bumi. Juga pembangkit listrik tenaga mikro hidro, biofuel dan energi terbarukan lainnya. "(Subsidi pajak) Itu termasuk pada tax expenditure," imbuh Askolani saat dihubungi KONTAN, Sabtu (29/6).

Ketua Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI), Arthur Simatupang, menyambut baik kebijakan pemerintah mendorong percepatan investasi sektor energi terbarukan. Sebab, untuk mencapai target bauran energi terbarukan 23% pada tahun 2025, pelaku usaha sangat memerlukan stimulus pemerintah. Hingga tahun lalu, target bauran energi terbarukan hanya terealisasi 12,42%.

Kendati demikian, Arthur menyebutkan, untuk mengukur seberapa signifikan insentif ini dalam mendorong investasi energi baru, pelaku usaha masih melihat implementasi di lapangan. "Seharusnya trigger positif. Namun apakah di tingkat implementasi betul-betul berjalan atau tidak," ujar dia.

Pengembangan proyek energi terbarukan selama ini masih menemui banyak kendala, terutama dari sisi finansial akibat penghilangan feed in tariff dan pembatasan tarif Independent Power Producer (IPP) yang tertuang di Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 50 Tahun 2017. 

Dalam kacamata Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa, sejatinya instrumen fiskal bukanlah barang baru dalam sektor energi terbarukan. Sebelumnya, Kemkeu pernah memberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan untuk sektor energi terbarukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.011/2010.

Alhasil, efektivitas kebijakan baru ini mesti dilihat dari bentuk subsidi pajak dan waktu pemberlakuan, termasuk bentuk asistensi kepada investor dan pelaku usaha. "Kami mengharapkan subsidi pajak lebih menarik, tepat sasaran dan efektif," sebut Fabby.

Dia juga menilai tantangan utama investasi energi terbarukan adalah risiko dan pendanaan. Sebab, pemberian insentif fiskal tidak serta merta mendorong investasi energi terbarukan, jika tak diiringi evaluasi regulasi lainnya.

Atas dasar itu, kebijakan Kemkeu harus diiringi evaluasi regulasi dari Kementerian ESDM, khususnya pada Permen ESDM No. 50/2017 dan Permen ESDM No. 10/2017 serta pokok-pokok kontrak jual-beli antara PLN dengan pengembang.

Terbaru