Ingat, hari ini sanksi bagi pelanggar perluasan ganjil genap telah berlaku

Rabu, 01 Agustus 2018 | 08:21 WIB Sumber: Kompas.com
Ingat, hari ini sanksi bagi pelanggar perluasan ganjil genap telah berlaku

ILUSTRASI. Benny Rachmadi - Ganjil Genap di Ibukota


DKI JAKARTA - JAKARTA. Asian Games 2018 akan digelar 18 Agustus mendatang. Sejumlah cara dilakukan guna menyukseskan acara empat tahunan tersebut. Salah satunya dengan menerapkan perluasan sistem ganjil genap. 

Uji coba perluasan ganjil genap telah digelar 2 Juli lalu dan berakhir pada Selasa (31/7). Pada 1 Agustus 2018 atau Rabu ini perluasan ganjil genap sudah mulai diberlakukan.

"Aturannya memang seperti itu, jadi tidak ada lagi keringanan buat pelanggar," Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Senin (30/7). 

Perluasan wilayah ganjil genap mobil pribadi sampai ke jalan arteri akan diberlakukan selama 15 jam per hari, mulai pukul 06.00 sampai 21.00 dari Senin hingga Minggu. 

Adapun perluasan kawasan pembatasan ganjil genap yakni Jl. Medan Merdeka Barat, Jl. MH Thamrin, Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Sisingamangaraja, Jl. Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan - simpang Slipi), Jl S. Parman (simpang slipi-simpang Tomang), Jl. MT.Haryono (simpang UKI-simpang Pancoran-simpang Kuningan).

Dilanjutkan ke Jl HR Rasuna Said, Jl. D.I Panjaitan (simpang Pemuda-simpang Kalimalang-simpang UKI), Jl. Jenderal A.Yani (simpang Perintis - simpang Pemuda), Jl. Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb-Kupingan Ancol) dan Jl Metro Pondok Indah (simpang Kartini- Bundaran Metro Pondok Indah-simpang Pondok Indah-impang Bungur-simpang Gandaria City-simpang Kebayoran Lama) serta Jl. RA Kartini. 

Penutupan 19 tol dalam kota 

Selain ganjil genap, pembatasan kendaraan pribadi juga dilakukan dengan menutup 19 tol dalam kota mulai 1 Agustus. 

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mengatakan, penerapan rekayasa lalu lintas berupa penutupan 19 pintu tol pada jam-jam tertentu selama Asian Games 2018 akan dilakukan. 

"Kalau sebelumnya kebijakan penutupan pintu tol baru sebatasan usulan, maka pada 24 Juli 2018... sudah disepakati oleh semua instansi yang terlibat untuk diimplementasikan," kata Bambang dalam sesi konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (26/7). 

1. Yang ditutup pukul 06.00-17.00 WIB
- Pintu Tol Ancol Barat, Jembatan Tiga 1, Ange 2, Tanjung Duren, Off Ramps RS Harapan Kita, Slipi 2, Podomoro, Rawamangun, Pedati, TMII. 

2. Yang ditutup pukul 12.00-21.00 WIB
- Pintu Tol Gedong Panjang 2, Jembatan

3, Angke 1, Jelembar 1, Slipi 1, Sunter, Jatinegara, Kebon Nanas.

Payung hukum 

Pemprov DKI Jakarta resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) N0. 77 Tahun 2018, mengenai pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap selama penyelenggaraan Asian Games 2018. 

Dengan terbitnya Pergub ini, otomatis mulai 1 Agustus 2018, polisi sudah bisa memberikan tindakan berupa tilang bagi para pengguna mobil pribadi yang melanggar.

Untuk masa berlaku perluasan ganjil genap, dalam Pergub tersebut tertuang dalam pasal 3 yang berisi akan dimulai sejak 1 Agustus 2018 hingga 2 September 2018. Sementara untuk waktunya diterapkan setiap hari dari pukul 06.00-21.00 WIB. 

Seperti diketaui, mobil pribadi yang melanggar aturan ini akan dikenakan denda tilang sesuai Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni Pasal 287 Ayat 1, dengan hukuman pidana dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. (Kontributor Jakarta, David Oliver Purba)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Hari Ini Sanksi Bagi Pelanggar Perluasan Ganjil Genap Telah Berlaku"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia

Terbaru