kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ingat! Mulai hari ini beli tiket kereta api wajib pakai NIK, ini ketentuan lengkapnya


Selasa, 26 Oktober 2021 / 15:59 WIB
Ingat! Mulai hari ini beli tiket kereta api wajib pakai NIK, ini ketentuan lengkapnya
ILUSTRASI. Calon penumpang mendaftar tes cepat Antigen COVID-19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/9/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Terhitung mulai hari ini, 26 Oktober 2021, pembelian tiket kereta api wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi WNI. Sementara bagi WNA, wajib menggunakan nomor paspor.

Pelanggan yang telah terdaftar pada program Membership, namun belum menggunakan NIK sebagai nomor identitas, dapat melakukan update data melalui Customer Service di stasiun atau melalui WhatsApp Contact Center 121 di nomor: 08111-2111-121, mulai 15 Oktobr 2021.

Pembelian tiket kereta api tidak bisa dilakukan, jika format ID tidak sama dengan NIK atau nomor paspor.

Ketentuan ini bertujuan untuk mengintegrasikan data di aplikasi PeduliLindungi. Sepertistatus vaksin dan tes skrining (RT-PCR/Rapid Test Antigen) dengan sistem boarding KAI, sehingga perjalananmu naik kereta api akan semakin tenang, nyaman dan aman.

Baca Juga: Wajib tahu! Simak syarat lengkap perjalanan terbaru dari Satgas

Ketentuan kewajiban menggunakan NIK untuk pembelian tiket kereta api

Dikutip dari akun Instagram resmi KAI, berikut ketentuan kewajiban menggunakan NIK untuk pembelian tiket kereta api:

  • WNI (Warga Negara Indonesia) dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) termasuk infant
  • WNA (Warga Negara Asing) dengan nomor identitas yang ada di passport
  • Penumpang kereta api yang sudah terdaftar pada program Membership, akan tetapi data nomor identitas belum menggunakan NIK maka wajib melakukan update data di Customer Service atau WhatsApp Contact Center 121 di nomor 081112111121 mulai tanggal 15 Oktober 2021
  • Penumpang atas hak reduksi yang belum terdaftar selain melengkapi data yang dipersyaratkan juga wajib menginfokan NIK
  • Mulai tanggal 26 Oktober 2021, update data NIK dapat dilakukan di loket stasiun, aplikasi KAI Access, Customer Service atau WhatsApp Contact Center 121 di nomor 081112111121
  • Pembelian tiket tidak dapat dilanjutkan jika format ID tidak sama dengan NIK atau nomor identitas yang ada di passport

Ketentuan ini bertujuan untuk memudahkan dan memberikan kenyamanan pada saat penumpang melakukan boarding, dikarenakan data vaksin, pemeriksaan PCR/antigen yang terintegrasi di aplikasi Peduli Lindungi sudah terekam dan dapat dilihat oleh petugas boarding

Selanjutnya: Tabrakan LRT Jabodetabek tabrakan, ini profil & progres proyek strategis nasional itu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×