kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini resolusi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tahun 2019


Selasa, 01 Januari 2019 / 19:51 WIB
Ini resolusi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tahun 2019
ILUSTRASI. Wakil Pimpinan KPK Saut Situmorang


Reporter: TribunNews | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menuntaskan kasus-kasus besar yang mangkrak pada 2019. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bersama empat pimpinan lainnya diketahui akan habis masa kepemimpinannya pada Desember 2019.

Pimpinan KPK jilid IV yang diketuai Agus Rahardjo resmi dilantik pada 21 Desember 2015 dan akan berakhir masa jabatannya setelah empat tahun bertugas. “Resolusinya, sebelum pimpinan Jilid IV ini berakhir nanti 21 Desember 2019, maka kasus-kasus (besar) tersebut harus ada kejelasan atau kelanjutannya,” ujar Saut kepada wartawan, Selasa (1/1).

Selama pimpinan KPK jilid IV menjabat, cukup banyak kasus-kasus besar yang diungkap‎. Di antaranya kasus mega korupsi pengadaan e-KTP, BLBI, dan Century. Kendati demikian, masih ada beberapa catatan kasus besar yang sampai penghujung tahun 2018 belum diselesaikan pimpinan KPK jilid IV.

Beberapa kasus besar yang masih mangkrak tersebut diantaranya, kasus dugaan korupsi pengadaan tiga QCC oleh ‎PT Pelindo II yang menyeret RJ Lino.

Kemudian, kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Rolls Royce untuk PT Garuda Indonesia, kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century, serta kasus dugaan korupsi pemberian SKL BLBI terhadap obligor BDNI.

Menurut Saut, sejumlah kasus besar tersebut sejak awal dirinya menjabat sebagai pimpinan KPK sudah menjadi fokus utama.

Karenanya, kasus-kasus tersebut diyakininya akan dituntaskan sebelum pimpinan KPK Jilid IV berakhir. “Ini sejak awal jadi perhatian jajaran KPK utamanya pimpinan KPK, maka sejalan dengan tahapan dan strateginya, KPK akan dapat menindaklanjuti kasus ini,” ujarnya.

Menurut Saut, lambatnya penuntasan kasus-kasus besar tersebut bukan soal mampu atau tidaknya penyidik dalam mencari alat bukti. Hanya saja, keterbatasan penyidik untuk merampungkan kasus hingga juga harus melakukan giat penindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT). “Ini sudah jadi komitmen kuat atau kalau tidak, maka KPK akan dinilai tidak adil, favoritsm, lemah, penakut, dan lain-lain,” katanya. (Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Resolusi 2019 Pimpinan KPK: Kasus-Kasus Besar Harus Tuntas"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×