kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Insentif pajak diyakini mendorong peningkatan penjualan industri ritel


Jumat, 23 April 2021 / 22:35 WIB
Insentif pajak diyakini mendorong peningkatan penjualan industri ritel
ILUSTRASI. Pengunjung berbelanja di gerai ritel. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyatakan, industri ritel dan pusat perbelanjaan membutuhkan insentif pajak. Hal ini demi kelangsungan industri sektor ritel dan pusat perbelanjaan di tengah pandemi Covid-19.

Alphonzus menyebut, dua jenis pajak yang dibutuhkan saat ini. Pertama, insentif pajak untuk mendongkrak penjualan. Kedua, insentif pajak untuk meringankan beban pelaku usaha.

APPBI mengusulkan penghapusan sementara pajak - pajak yang bersifat final. Yakni pajak yang selama ini masih tetap harus dibayar meski kondisi usaha tutup ataupun dibatasi. Hal ini demi meringankan pelaku usaha yang sudah dalam kondisi terpuruk sejak wabah Covid-19 masuk ke Indonesia tahun lalu.

"Pembebasan sementara pajak penjualan diharapkan dapat meningkatkan penjualan yang sudah lebih dari setahun ini dalam kondisi berat," ujar Alphonzus ketika dihubungi, Jumat (23/4).

Baca Juga: Ekonom Indef menilai insentif pajak untuk ritel dan pusat perbelanjaan tak signifikan

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, bahwa pemerintah akan memberikan insentif pajak untuk industri ritel dan pusat perbelanjaan atau mal.

“Dengan adanya usulan dari ritel dan pengelola pasar atau mall pemerintah sedang mempersiapkan yang sejalan dengan industri otomotif dan properti dalam waktu singkat akan diumumkan,” kata Menko Airlangga saat Media Gathering Perkembangan Perekonomian Terkini dan Kebijakan PC-PEN, Jumat (23/4).

Kendati demikian Airlangga belum memerinci jenis insentif pajak apa yang akan diberikan kepada industri ritel serta pusat perbelanjaan. Ia menekankan dalam waktu dekat, pemerintah akan mengumumkan.

Sebagai informasi, insentif pajak dalam program PEN 2021 dianggarkan sebesar Rp 56,72 triliun. Hingga 16 April 2021, realisasinya telah mencapai Rp 14,95 triliun atau setara dengan 26,4% terhadap pagu.

Selanjutnya: Pemerintah akan guyur insentif bagi pengusaha ritel dan mal, ini yang asosiasi ajukan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×