Reporter: Anggar Septiadi
| Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Internux, produsen Bolt! 4G LTE berakhir damai. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi mengesahkan rencana perdamaian Internux, Rabu (14/11).
Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar menyatakan majelis maupun hakim pengawas tak menemukan alasan untuk menolak rencana perdamaian Internux. Apalagi, dalam voting atas rencana perdamaian mayoritas kreditur PKPU juga menyatakan suara persetujuan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.