Berita Regulasi

Internux lolos dari jerat kepailitan

Kamis, 15 November 2018 | 09:35 WIB
Internux lolos dari jerat kepailitan

Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Internux, produsen Bolt! 4G LTE berakhir damai. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi mengesahkan rencana perdamaian Internux, Rabu (14/11).

Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar menyatakan majelis maupun hakim pengawas tak menemukan alasan untuk menolak rencana perdamaian Internux. Apalagi, dalam voting atas rencana perdamaian mayoritas kreditur PKPU juga menyatakan suara persetujuan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru