Reporter: Leni Wandira | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana BPJS Kesehatan mengusulkan penyesuaian iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dimulai dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) menuai berbagai tanggapan. Kalangan pegiat perlindungan konsumen menilai kebijakan tersebut perlu dilihat dalam kerangka keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi menilai istilah kenaikan iuran sebenarnya kurang tepat jika merujuk pada amanat regulasi yang berlaku.
"Sebenarnya istilah kenaikan kurang tepat jika melihat mandat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan BPJS Kesehatan. Iuran BPJS Kesehatan harus sesuai dengan nilai aktuaria," ujar Tulus kepada Kontan, Selasa (9/6/2026).
Baca Juga: Upaya RS PMI Percepat Layanan dan Klaim BPJS Lewat Transformasi Digital Terpadu
Menurutnya, hingga saat ini besaran iuran yang dibayarkan peserta dari berbagai segmen masih berada di bawah nilai aktuaria. Kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab tekanan terhadap kondisi keuangan program JKN.
"Saat ini semua iuran masih jauh di bawah nilai aktuaria, baik untuk seluruh kelas maupun golongan peserta," katanya.
Tulus menilai penyesuaian iuran peserta PBI tidak serta merta akan membebani masyarakat luas, meskipun sumber pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ia berpendapat pemerintah masih memiliki ruang fiskal untuk menutup kebutuhan tambahan anggaran tersebut, termasuk melalui realokasi dari pos belanja yang mengalami penghematan.
"Seharusnya tidak berdampak. Pemerintah masih memiliki dana cadangan. Atau misalnya dari sebagian penghematan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penghematannya lebih dari Rp 60 triliun, itu bisa digunakan untuk menutup kenaikan iuran BPJS Kesehatan," ujarnya.
Baca Juga: UU PPRT Disahkan, Jaminan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Jadi Hak PRT
Meski demikian, Tulus mengingatkan bahwa penyesuaian iuran harus diikuti dengan peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi peserta JKN.
Menurutnya, kemampuan fasilitas kesehatan, baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), menjadi faktor penting yang perlu diperkuat.
FKBI mendorong BPJS Kesehatan memperluas kerja sama dengan fasilitas kesehatan, khususnya rumah sakit dan fasilitas kesehatan rujukan, agar akses layanan peserta semakin memadai.
"Kita dorong BPJS Kesehatan memperluas kerja sama dengan mitra fasilitas kesehatan, khususnya FKRTL. Namun ini memang seperti ayam dan telur," katanya.
Tulus menegaskan bahwa secara regulasi dan perhitungan ekonomi, besaran iuran JKN semestinya mengacu pada nilai aktuaria. Jika iuran terus berada di bawah kebutuhan riil program, maka risiko defisit keuangan akan terus membayangi BPJS Kesehatan.
"Jika iuran tidak pernah setara dengan nilai aktuaria, sampai kapan pun kondisi finansial BPJS Kesehatan akan defisit. Pada akhirnya hal itu juga bisa berdampak terhadap kualitas pelayanan kepada peserta," pungkasnya.
Baca Juga: GoTo Gojek Tokopedia (GOTO) Tanggung Iuran BPJS untuk Ratusan Ribu Mitra Juara Gojek
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













