kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Izin investasi di Kawasan Industri masih ruwet


Selasa, 23 Agustus 2016 / 20:10 WIB
Izin investasi di Kawasan Industri masih ruwet


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Proses perizinan investasi di kawasan industri sampai saat ini masih belum sesuai harapan. Walau September 2015 lalu pemerintah melalui Paket Kebijakan Ekonomi II sudah memangkas proses izin investasi di kawasan industri, pelonggaran ini belum berjalan.

Budi Santoso, Wakil Ketua Pelaksana Dewan Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus mengatakan, sampai saat ini proses izin investasi di kawasan industri masih berbelit. Permasalahan tersebut, salah satunya disebabkan oleh syarat izin lingkungan.

Walaupun dalam paket dinyatakan, calon investor di kawasan industri yang sudah memiliki amdal, tidak perlu mengurus izin amdal, beberapa daerah masih mensyaratkan hal tersebut.

"Kenyataan sekarang seperti itu, masih ada keharusan bagi pelaku industri di dalam kawasan industri untuk memperoleh izin lingkungan," katanya di Jakarta, Selasa (23/8).

Masalah lain, berkaitan dengan perluasan kawasan industri. Saat ini, luasan kawasan industri kata Budi, dibatasi maksimum 400 hektare. Kalau pengusaha kawasan industri ingin memperluas kawasan tersebut, mereka harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

"Tapi proses rekomendasi ini juga tidak jelas, maka kami usul ke pemerintah agar bisa ketemu dengan mereka untuk memperjelas itu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×