kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,35   -7,01   -0.75%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jalani PKPU, Tirta Amarta optimistis bisa berakhir damai


Senin, 26 November 2018 / 18:03 WIB
Jalani PKPU, Tirta Amarta optimistis bisa berakhir damai
ILUSTRASI. Ilustrasi pengadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen air minum dalam kemasan (AMDK) bermerek Viro, PT Tirta Amarta Bottling Company optimistis dapat melalui proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dengan berakhir damai.

Supriyadi, kuasa hukum Tirta Amarta dari Kantor Hukum Supriyadi & Associates mengatakan Tirta Amarta kini masih memiliki produksi yang mumpuni. "Saat ini produksi klien kami sudah 1 juta karton per bulan, terus ditargetkan sampai 3 juta karton per bulan seperti semula," katanya kepada Kontan.co.id usai rapat kreditur perdana di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (26/11).

Asumsi ini yang membuat Tirta Amarta optimistis dalam menunaikan PKPU dengan damai. Namun di lain sisi memang tak dipungkiri dalam dua tahun ke belakang bisnis Tirta Amarta memang bermasalah.

Meski demikian, Supriyadi tak merinci soal masalah yang dihadapi kliennya itu. Pun ia juga menolak bahwa perkara pidana yang tengah dihadapi Tirta Amarta menjadi penyebab.

Asal tahu, Tirta Amarta kini memang tengah menghadapi perkara penyalahgunaan kredit dari PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) yang dilakukan beberapa petingginya. Dari hitung-hitungan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Tirta Amaeta diduga menggelapkan kredit dari Mandiri senilai Rp 1,83 triliun.

"Soal pidana itu berbeda, sekarang buktinya kami masih bisa berproduksi, masih ada dua pabrik yang operasi," kata Supriyadi.

Sebelumnya, Group Head Special Asset Management Bank Mandiri Iswahyudi menyebutkan, atas kredit yang diberikan, Bank Mandiri sendiri memegang beberapa aset Tirta Amarta sebagai jaminan. Aset tersebut berupa aset tetap, dan aset non tetap baik berupa tanah, bangunan, mesin pabrik, maupun stok dan piutang.

Mengingatkan saja, Tirta Amarta mesti menjalani PKPU dari permohonan PKPU PT Pancamitra Packindo dengan nomor perkara 152/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. pada 12 November 2018 lalu.

Dalam putusan majelis hakim ketika itu menilai permohonan Pancamitra telah memenuhi syarat formil sesuai UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, mengenai adanya utang yang dapat ditagih, dan telah jatuh tempo, dan adanya kreditur lain, yaitu PT Setya Mitra Kemas. Dalam permohonan Pancamitra berupaya menagih piutangnya senilai Rp 1,85 miliar, sementara Setya Mitra punya tagihan senilai Rp 3,89 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×