kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jaringan Taiwan bayar kapten kapal Rp 7 Juta untuk selundupkan narkoba


Senin, 26 November 2018 / 13:17 WIB
Jaringan Taiwan bayar kapten kapal Rp 7 Juta untuk selundupkan narkoba
ILUSTRASI. Ilustrasi tahanan Narkoba


Reporter: kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komplotan pengedar narkoba jaringan Taiwan yang baru saja diamankan menyelundupkan sabu-sabu dan ekstasi menggunakan kapal melalui Pelabuhan Ketapang, Lampung ke pelabuhan rakyat di Cilegon, Banten lalu diedarkan ke Pulau Jawa. 

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz mengatakan, jaringan tersebut membeli kapal khusus untul melancarkan aksinya di Indonesia. "Kapal ini dibeli dan kemudian kaptennya dijanjikan ongkos Rp 7 juta per pengiriman," kata Erick di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (26/11). 

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap para kurir dan awak kapal tersebut dalam penyergapan pada Selasa (20/11) di Jalan Akses Pabrik Bojonegara, Cilegon, Banten. Penyergapan berawal dari penangkapan kurir narkoba pada September 2018 dengan barang bukti 4 kilogram sabu-sabu. 

Mereka tadinya berencana untuk mengedarkan narkoba ke Jakarta, Surabaya, dan Bogor. Sementara dalam penangkapan kali ini, polisi mengamankan dua karung narkoba dari kapal yang dibeli oleh jaringan Taiwan. 

Rinciannya, 44 paket bungkusan sabu-sabu seberat 44 kilogram dan 4 bungkus 20.000 tablet ekstasi berwarna merah muda. Polisi juga mengamankan satu kapal ikan warna merah, satu unit Toyota Vios, satu unit Mazda CX7, dan uang tunai Rp 3.000.000. 

Adapun tersangka dalam kasus tersebut yaitu HA (41) selaku kurir, APP (30) kurir, LS (36) kapten kapal, DW (38) kurir, dan PR (34) kurir. Para tersangka dikenakan Pasal 144 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ancaman hukumannya minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati. "Untuk awak kapal kami kenakan Pasal 114. Nanti hakim akan menilai siapa peran terberat dan siapa yang perannya tidak berat, putusan pastinya ada yang berbeda," kata Erick. (Rima Wahyuningrum)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaringan Taiwan Bayar Kapten Kapal Rp 7 Juta untuk Selundupkan Narkoba"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×