kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jokowi mendapat kiriman surat terbuka dari eks pilot Merpati Airlines, ini isinya


Kamis, 24 Juni 2021 / 22:54 WIB
Jokowi mendapat kiriman surat terbuka dari eks pilot Merpati Airlines, ini isinya
ILUSTRASI. Sejumlah mantan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (14/11/2018).. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/hp.


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Sudah enam tahun, nasib ribuan eks-pegawai PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) tidak kunjung mendapat kepastian. Persoalan terkait pemenuhan hak-hak normatif berupa uang pesangon dan uang pensiun belum juga menemui titik cerah. 

Maka, Ketua Paguyuban Pilot Eks Merpati (PPEM), Capt.  Anthony Ajawaila mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo. Isinya memohon dukungan agar permasalahan pesangon eks-pegawai Merpati segera terselesaikan.

Anthony menjelaskan, hak normatif ribuan karyawan eks MNA belum dipenuhi. Hal itu berupa cicilan kedua uang pesangon dari 1.233 pegawai sejumlah Rp 318,17 miliar. Serta nilai hak manfaat pensiun berupa solvabilitas (Dana Pensiun MNA dalam Likuidasi) dari 1.744 pensiunan, sebesar Rp. 94,88 miliar.

“Kami sudah menempuh berbagai upaya sejak tahun 2016. Tetapi hingga kini tidak ada kepastian kapan hak pesangonnya akan dibayarkan. Tidak dibayarnya uang pesangon menjadi masalah di setiap keluarga pegawai. Mlai dari adanya perceraian, anak sakit, putus sekolah, alih kerja menjadi supir ojol, tukang bangunan. Bahkan setiap pekan kami mendengar kabar kematian rekan kami sesama eks pegawai MNA,” paparnya, dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (24/6). 

PPEM juga menyampaikan, bila MNA  harus ditutup atau dilikuidasi,eks karyawan tidak berdaya mencegah. Namun,  MNA sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak lalai dalam kewajiban memenuhi hak-hak eks pegawainya.

Sebelumnya,  pegawai termasuk pilot telah melakukan berbagai upaya untuk menuntut hak-hak normatif tersebut. Sejak tidak menerima gaji mulai Desember 2013, telah  melakukan demo hingga akhirnya pada tahun 2016, pemerintah melalui PT. Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menetapkan program restrukturisasi karyawan berupa PHK massal. Dengan pembayaran pesangon dicicil dalam dua tahap.

Sebenarnya peraturan ketenagakerjaan tidak membolehkan pesangon dicicil. Tapi pada kenyataannya dengan berbagai cara dan tanpa dipahami oleh pegawai telah terjadi pembayaran Pesangon yang dicicil dalam dua tahap. Cicilan pesangon tahap-I dibayarkan sebesar 50%. Sementara cicilan pesangon Tahap-II diterbitkan menjadi Surat Pengakuan Utang (SPU) dijanjikan akan dilunasi pada Desember 2018.

Janji pembayaran cicilan Pesangon Tahap-II tidak pernah terjadi. Malah tanpa dipahami oleh pegawai, salah satu kreditur MNA, PT. Parewa Catering mengajukan PKPU terhadap MNA. Proses PKPU bergulir di Pengadilan Niaga Surabaya, bulan Nopember 2018 keluarlah keputusan damai homologasi diterima. 

Segala yang berbentuk utang termasuk SSPU pegawai menjadi masuk kedalam homologasi yang diharapkan akan bergulir atau mulai ada kepastian pembayaran ditandai dengan terbitnya ijin terbang MNA (AOC).

Masalahnya, proses homologasi sampai saat ini menjadi tidak jelas penyelesaiannya karena investor MNA pendukung PKPU masuk penjara karena kasus penipuan, dan izin terbang (AOC) tidak pernah terbit. Selama izin terbang tidak terbit, eksekusi keputusan Pengadilan Niaga Surabaya tidak akan pernah bisa dilaksanakan. Sehingga cicilan pesangon Tahap-II menjadi tidak jelas kapan dibayarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×