kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jonan imbau taksi berbasis aplikasi urus izin


Selasa, 22 Maret 2016 / 16:41 WIB
Jonan imbau taksi berbasis aplikasi urus izin


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Perhubungan menyatakan, tidak mempermasalahkan taksi atau layanan transportasi berbasis aplikasi. Tapi, mereka mengimbau agar taksi-taksiĀ tersebut segera mengurus perizinan yang diperlukan untuk operasi.

Ignasius Jonan, Menteri Perhubungan mengatakan, perizinan tersebut penting untuk memberikan keamanan bagi penumpang mereka. "Selain itu KIR, itu untuk keselamatan," katanya di Jakarta Selasa (22/3).

Selain itu, Jonan juga meminta kepada layanan taksi berbasis aplikasi untuk membentuk badan usaha, yayasan, atau koperasi. Pembentukan tersebut diperlukan untuk kepentingan pendataan.

"Jadi bisa dilihat, penghasilannya berapa, bayar pajaknya sesuai ketentuan tidak," katanya.

Ribuan sopir taksi, awal pekan ini kembali menggelar aksi unjuk rasa untuk menyuarakan penolakan mereka terhadap layanan transportasi berbasis aplikasi. Mereka meminta kepada pemerintah untuk segera menutup layanan transportasi berbasis aplikasi tersebut karena menurut mereka keberadaan layanan tersebut merugikan dan tidak sesuai UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Presiden Joko Widodo sementara itu menghimbau kepada para supir taksi tersebut untuk menjalankan aksinya secara damai. "Itu adalah hak, tapi lakukan secara tertib, mengenai solusi nanti biar disampaikan menteri perhubungan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×