Kalteng larang masuk truk asal luar daerah

Selasa, 31 Januari 2017 | 16:52 WIB Sumber: Antara
Kalteng larang masuk truk asal luar daerah


SAMPIT. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mulai menjalankan kebijakan kontroversial, yakni menertibkan truk-truk yang menggunakan nomor polisi asal luar Kalimantan Tengah atau pelat non-KH.

"Saya minta jangan ragu menertibkan truk pelat non-KH (nomor polisi luar Kalimantan Tengah). Kalau ada yang protes, nanti itu urusan saya dengan Kapolda," kata Gubernur H Sugianto Sabran di Sampit, Selasa (31/1).

Sugianto sengaja datang ke markas Satuan Lalu Lintas Polres Kotawaringin Timur di Jalan Yos Sudarso Sampit. Dia ingin melihat 16 truk pelat non-KH yang diamankan oleh Kepolisian setempat.

Sehari sebelumnya, Sugianto melintas di Sampit saat perjalanan dinas ke Kabupaten Kotawaringin Barat. Dia merasa kesal karena masih banyak truk pelat non-KH hilir mudik mengangkut produk kelapa sawit, tambang dan lainnya. Melihat kondisi itu, dia mengaku langsung menelepon Kapolda meminta dilakukan penindakan.

Polres Kotawaringin Timur pun kemudian mengamankan 16 truk berbagai jenis. Truk-truk itu di antaranya menggunakan nomor polisi Surabaya, Semarang, Bali, Kalimantan Selatan dan lainnya.

Sugianto menegaskan, selama ini pemerintah provinsi sudah gencar melakukan sosialisasi dan mengajak pengusaha untuk memutasi kendaraan mereka ke Kalimantan Tengah atau menggunakan pelat KH. Bahkan secara resmi sudah dikeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 15 tahun 2016 untuk menegaskan masalah itu, namun ternyata banyak yang tidak menggubris.

"Jangan bayar pajak di Jakarta, Jawa, Sumatera dan daerah lain, tapi di Kalimantan Tengah. Mereka kan mencari rezeki dan sesuap nasi di Kalimantan Tengah, seharusnya peduli Kalimantan Tengah dengan cara membayar pajak kendaraan dan pajak penghasilan di sini supaya Kalimantan Tengah juga dapat dana bagi hasil pajak itu," tegas Sugianto.

Sugianto meminta perusahaan besar di Kalimantan Tengah membuat kantor dan mengurus semua pembayaran pajak di Kalimantan Tengah. Tujuannya supaya Kalimantan Tengah juga mendapat manfaat dari aktivitas perusahaan.

Dia mencontohkan, saat ini ada perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Barat yang sudah melakukan itu dan membayar pajak di Kalimantan Tengah hingga Rp 400 miliar per tahun. Kepedulian ini diharapkan juga diikuti oleh perusahaan lain sehingga dana bagi hasil yang didapat provinsi ini makin besar.

Penertiban truk pelat non-KH di Kotawaringin Timur menjadi awal penindakan yang dilakukan. Sugianto meminta ketegasan serupa juga dilakukan oleh Kepolisian di kabupaten lainnya. Selait pelat non-KH, ia juga memerintahkan penertiban truk yang membawa muatan melebihi kemampuan jalan.

Kapasitas jalan di Kalimantan Tengah umumnya hanya 8 ton MST atau muatan sumbu terberat, namun fakta di lapangan banyak truk yang mengangkut muatan mencapai belasan ton sehingga membuat jalan cepat rusak.

Ditegaskannya, Kalimantan Tengah membutuhkan investasi yang berpihak kepada masyarakat. Jika tidak mematuhi aturan, Sugianto mengancam akan bersikap tegas, bahkan hingga mengevaluasi izin perusahaan.

(Norjani)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru