kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,59   -6,76   -0.73%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasasi renvoi ditolak, Cipta Kridatama: Opsi PK terbuka


Senin, 15 Oktober 2018 / 20:17 WIB
Kasasi renvoi ditolak, Cipta Kridatama: Opsi PK terbuka
ILUSTRASI.


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa Hukum PT Cipta Kridatama Asri dari Kantor Hukum Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners bilang opsi Peninjauan Kembali (PK) atas gagalnya kasasi keberatan (renvoi prosedur) dalam proses kepailitan PT Rinjani Kartanegara masih terbuka.

"Secara prosedur, opsi PK memang ada, tapi tentu perlu konsultasi kembali dengan klien. Apakah akan PK atau tidak?" Kata Asri kepada da KONTAN, Senin (15/10).

Sementara jika Kridatama tak mengajukan PK, Asri bilang pihaknya akan mengikuti proses pemberesan yang dilakukan kurator.

Asal tahu, Kridatama mulanya mengajukan renvoi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Alasannya tagihan senilai Rp 12,36 miliar tak diakui kurator. Permohonan ditolak. Kridatama kembali tempuh kasasi. Senasib, kasasi juga ditolak

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi (Cipta Kridatama); menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara senilai Rp 5 juta," kata Ketua Majelis Kasasi Syamsul Ma’arif sebagaimana dikutip dari salinan putusan, Senin (15/10).

Sementara dalam pertimbangannya Hakim Syamsul menyatakan bahwa Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memeriksa permohonan renvoi Kridatama telah tepat memberikan putusan. Ketika itu, Renvoi ditolak lantaran Kridatama tak cukup memberikan bukti adanya tagihan.

Asri bilang sejatinya tagihan kepailitan yang didaftarkan ke kurator nilainya sama dengan tagihan yang didaftarkan dalam proses PKPU Rinjani terdahulu dengan nilai total Rp 198,53 miliar. Termasuk nilai Rp 12,36 miliar yang merupakan tagihan overburden April 2017-Juni 2017.

"Kalau nilainya agak lupa karena kita mendaftarkan tagihan dalam bentuk dollar. Nilai tersebut merupakan selisih dari yang kita daftarkan dengan yang diakui debitur," jelas Asri.

Sementara taguhan overburden snediri dijelaskan Asri muncul akibat adanya pekerjaan yang dilakukan Kridatama di luar kontrak ketika keadaan mendesak.

Mengingatkan, Rinjani jatuh pailit pada 9 Oktober 2017 lantaran gagal berdamai dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilalui sebelumnya. Saat PKPU, perusahaan batubara yang berada di Kabupaten Kutai Kartanegara ini tercatat memiliki utang mencapai Rp 622,08 miliar.

Utang berasal dari 1 kreditur separatis (dengan jaminan) yaitu Kridatama sendiri, dan 200 kreditur konkuren (tanpa jaminan) dengan nilai tagihan Rp 423,55 miliar.

Sekadar tahu saja, PKPU Rinjani berawal dari permohonan yang diajukan empat petani Kutai. Keempatnya menagih utang total Rp 5,5 miliar yang berasal dari sewa lahan yang belum dipenuhi. Padahal, utang tersebut telah jatuh tempo sejak 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×