kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45918,55   -16,97   -1.81%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus korupsi PT PAL segera disidang


Kamis, 27 Juli 2017 / 17:35 WIB
Kasus korupsi PT PAL segera disidang


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kasus korupsi yang melibatkan direksi PT PAL Indonesia bakal segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara untuk tiga orang tersangka ke pengadilan.

Ketiga orang tersebut ialah Direktur Utama Muhammad Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan Saiful Anwar dan General Manager Treasury, Arif Cahyana

"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua terhadap ketiga tersangka yangg diduga sebagai penerima suap kasus PT PAL atas nama MFA, AC dan SA," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (27/7).

Selain itu, Febri menambahkan pada hari ini pula ketiganya dibawa ke Surabaya dan dititipkan di rutan yang terpisah demi lancarnya proses pengadilan. Tersangka Arif dititipkan di rumah tahanan (rutan) Polda Jawa Timur sedangkan untuk tersangka Firmansyah dan Saiful dititipkan di Rutan kelas 1, Medaeng, Surabaya.

Kasus suap ini terungkap lantaran operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Penyidik KPK dalam operasi tersebut mengamankan uang sejumlah US$ 25.000 yang diduga merupakan uang suap dari Agus Nugroho pengurus Ashanty Sales Inc untuk para pejabat PT PAL Indonesia yang kemudian menjadi tersangka.

Sekadar tahu, dalam perjanjian penjualan, AS Inc mendapat fee sebesar 4,75% dari kontrak penjualan senilai US$ 86,96 juta. Namun diketahui 4,75% itu sudah mencakup fee untuk oknum pejabat PT PAL sejumlah 1,25%.

Selain terkait kasus suap, KPK juga menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi. Kasus ini terungkap setelah KPK menggeledah ruang kerjanya dan ditemukan sejumlah uang yang tak bisa dipertanggungjawabkan senilai Rp 230 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×