Press Release
November
08
2017
     07:00

Kebijakan Registrasi Simcard Cegah Penipuan

Kebijakan Registrasi Simcard Cegah Penipuan

JAKARTA. Kebijakan registrasi ulang kartu prabayar yang membatasi 1 orang dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP dan nomor kartu keluarga (KK) untuk 3 buah kartu SIM adalah bertujuan untuk mencegah tindak penipuan dan hoaks yang saat ini sedang marak terjadi dimana-mana. Dengan kebijakan tersebut maka pelaku penipuan dan penyebar hoaks bisa terlacak dengan mudah sehingga masyarakat menjadi nyaman. 

Kebijakan ini sebenarnya sudah berjalan sejak lama dalam sistem pascabayar. Hanya saja untuk prabayar sistem baru dimulai pelaksanaannya per 31 Oktober 2017 lalu. Dan sampai dengan Selasa 7 November 2017, pukul 12.30 WIB jumlah pengguna ponsel yang sudah mendaftar ulang kartu SIM-nya sebanyak ada 46.559.400 pengguna yg sudah registrasi. Ini berarti dalam seminggu tingkat antusiasme masyarakat untuk mendaftarkan nomor selularnya sangat tinggi. 

"Jadi memang animonya sangat tinggi untuk pengguna selular mendaftarkan ulang nomor mereka," kata Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys pada Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk "Kontroversi Registrasi SIM Card: Nyaman, Aman, dan Menguntungkan Siapa?" di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Bahkan sejak hari pertama pendaftaran ulang, jumlahnya sudah mencapai  20 juta nomor yang berhasil terdaftar. Sementara sekitar 30 juta nomor terpaksa harus diulang karena gagal terdaftar. "Ini membuktikan bahwa masyarakat memang antusias sekali," katanya. 

Sebenarnya registrasi kartu SIM dilakukan sejak tahun 2005. Di waktu awal, masyarakat masih memberikan nama, alamat, dan data yang sebenar-benarnya. Namun sejak peredaran nomor SIM semakin membanjir di masyarakat, maka sejak saat itu terjadi perubahan kebiasaan masyarakat dalam mendaftarkan nomornya tersebut. "Waktu itu sistemnya dibuat semudah mungkin namun karena terlalu mudah mendaftar jadi masyarakat memberikan data seenaknya," papar Merza lagi.

Akibat perilaku itu mengakibatkan ada 360 juta nomor aktif yang beredar di masyarakat. Ini bisa terjadi karena registrasinya asal-asalan. Bahkan ada yang register dengan nama 123456. "Jumlah penduduk Indonesia sekitar 260 juta orang namun nomornya lebih banyak yang beredar di masyarakat. Tentu banyak nomor yang tidak benar, " katanya.

Untuk itu, dalam registrasi kali ini, dilakukan dengan sistem yang lebih valid dengan melibatkan sistem dari dinas kependudukan catatan sipil (dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dengan sistem ini maka data yang teregister harus dilakukan beserta dengan KK tidak hanya NIK e-KTP.  Penyertaan data KK sebenarnya hanya untuk validasi dengan data di Dukcapil. Jika muncul data tidak benar maka sistem akan menolak registrasi tersebut. Sebaliknya jika ada data ganda maka sistem akan mencari yang paling valid sebelum akhirnya memverifikasi validitas nomor selular tersebut.

Direktur Jenderal PPI Kemenkominfo Ahmad M Ramli mengatakan cukup antusias dengan tingginya para pendaftar nomor prabayar. Karena itu pemerintah optimis pelaksanaan registrasi kartu SIM akan tuntas pada Februari 2018. "Saya optimistis bahwa program kita oke dan target registrasi dapat tercapai semua," katanya.
Bagaimana jika nanti ada pelanggan yang lupa untuk mendaftar sampai dengan batas waktu 28 Februari tersebut? Ramli menyebut bahwa kartu SIM akan diblokir outgoing selama 30 hari. Si pemegang nomor tidak bisa melakukan panggilan keluar termasuk membalas pesan sosial media. Namun dia masih bsia menerima panggilan masuk. 
Jika masih belum mendaftar ulang selama tenggat waktu yang diberikan maka kartu SIM tersebut akan diblokir panggilan masuk dan keluar namun nomor tetap aktif. Si pemegang kartu SIM diberi kesempatan 15 hari untuk daftar ulang. Namun apabila memang dalam 15 hari tidak kunjung didaftarkan juga maka kartu SIM akan diblokir total. "Kalau si pemegang ingin mengaktifkan lagi maka dia harus datang ke gerai untuk aktivasi lagi," ujarnya.

Pendaftaran ulang ini tidak hanya untuk nomor ponsel melainkan juga untuk nomor yang akan digunakan untuk keperluan paket data seperti internet. Adapun pendaftaran nomor untuk internet bisa dilakukan dengan menggunakan website.

Kemudian bagi pelanggan yang gagal untuk melakukan pendaftaran bisa mendatangi gerai operator terdekat untuk dibantu proses datanya. Sedangkan bagi pelanggan yang berhasil mendaftar ulang nomornya maka akan mendapatkan notifikasi lanjutan dari operator. Bila belum ada notifikasi silahkan untuk datang ke gerai terdekat. 
Ramli mengatakan, melalui program tersebut sekaligus dapat diketahui jumlah pasti berapa nomor yang masih aktif atau tidak digunakan. "Jadi melalui registrasi itu bisa diketahui jumlah seluruh nomor yang diperlukan dan aktif," tuturnya.

Menurut Ramli, kebijakan registrasi kartu SIM merupakan wujud keinginan pemerintah untuk memberikan jaminan keamanan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Apalagi saat ini di sebagian kalangan masyarakat muncul kekhawatiran penyalahgunaan nomor NIK dan KK oleh orang lain.

"Kemarin kami sudah rapat, prinsipnya dalam waktu paling lambat 13 November, semua operator akan menyediakan fitur untuk cek nomor. Jadi kalau misalnya, ada teman ingin mengetahui NIK saya digunakan berapa nomor, maka tinggal kirim ke nomor SMS tertentu menggunakan format yang telah disediakan oleh operator. Di situ akan ketahuan nomor NIK yang dipakai orang lain," katanya.

Memang, fitur UNREG itu tidak dapat langsung dioperasikan sendiri oleh pemilik nomor. Sebab, kata dia, kalau disediakan, salah-salah orang yang meng-UNREG itu bukan pemilik yang benar. "Jika ingin mengecek nomor dari kartu SIM dari operator berbeda, maka bisa dicek di web provider kartu SIM itu," katanya sambil menambahkan fitur UNREG sudah diatur oleh UU ITE. Oleh karenanya, operator wajib juga menyediakan fitur untuk menghapus atau UNREG.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, kebijakan yang mewajibkan masyarakat pelanggan jasa telekomunikasi meregistrasi SIM card prabayar merupakan upaya Pemerintah untuk menata data kependudukan menuju Single Identity Number. "Inilah program Indonesia menuju Single Identity Number," katanya. 
Dia menyampaikan apresiasinya kepada Kemkominfo yang menerapkan kebijakan ini. Pasalnya, kebijakan registrasi memberikan daya pengungkit yang tinggi untuk membangun kesadaran masyarakat mengurus dokumen kependudukan. "Jadi saya terima kasih banyak, ini meningkatkan kesadaran masyarakat, agar masyarakat peduli dengan dokumen kependudukannya," ujarnya.

Terkait keamanan data kependudukan, Zudan menegaskan bahwa hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan karena operator seluler hanya diberikan akses untuk melihat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). "Kemendagri tidak memberikan data, tapi provider hanya mengakses, hanya melihat NIK dan Nomor KK-nya saja untuk proses validasi," tegasnya.

Para pembicara yang hadir dalam FMB 9 antara lain Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemkominfo Ahmad M Ramli, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, dan Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru

Banyak Efek Positif Dari Perkembangan Teknologi

KOMINFO | Senin, 20 Desember 2021 | 12:15 WIB

Selain Positif, Kemajuan Digital Memiliki Dampak Negatif

KOMINFO | Minggu, 19 Desember 2021 | 11:47 WIB

Digitalisasi Membawa Perubahan Dalam Kehidupan Masyarakat

KOMINFO | Minggu, 19 Desember 2021 | 11:40 WIB

Media Digital Bisa Digunakan Sebagai Ruang Diskusi

KOMINFO | Minggu, 19 Desember 2021 | 11:28 WIB

Terjadi Pergeserean Pola Pikir di Masyarakat

KOMINFO | Minggu, 19 Desember 2021 | 11:22 WIB

Cyberbullying Meninggalkan Jejak Digital

KOMINFO | Minggu, 19 Desember 2021 | 11:15 WIB