kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejar pengembangan SPKLU dan SPBKLU, Kementerian ESDM mudahkan proses perizinan


Selasa, 21 September 2021 / 12:00 WIB
Kejar pengembangan SPKLU dan SPBKLU, Kementerian ESDM mudahkan proses perizinan
ILUSTRASI. Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Pertamina. Kejar pengembangan SPKLU dan SPBKLU, Kementerian ESDM mudahkan proses perizinan.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah terus mendorong ekosistem kendaraan listrik salah satunya melalui percepatan pembangunan infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).

Untuk memuluskan rencana ini, Kementerian ESDM berupaya untuk memudahkan proses perizinan. 

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Rida Mulyana memaparkan, Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dikembangkan untuk meningkatkan ketahanan energi nasional dengan mengurangi ketergantungan impor bahan bakar minyak (BBM).  Adapun, penerapan program KBLBB berpotensi menekan konsumsi BBM hingga 6 juta kilo liter pada 2030.  

Pemerintah Indonesia dalam Grand Strategi Energi Nasional menargetkan pembangunan 572 unit SPKLU pada tahun 2021, hingga 31.859 unit SPKLU pada tahun 2030. Target SPKLU ini ditujukan untuk dapat mengakomodir potensi KBLBB roda 4 yang diperkirakan sekitar 2.2 juta unit pada tahun 2030. 

Baca Juga: Pemerintah gelontorkan insentif untuk mendorong ekosistem SPKLU

Untuk diketahui per-Agustus 2021, di Indonesia telah terdapat KBLBB sebanyak 1.478 untuk roda 4, 188 untuk roda 3, dan 7.526 unit untuk roda dua. 

Hingga saat ini, telah terbangun 166 unit charging station di 135 lokasi yang tersebar di beberapa area seperti SPBU, SPBG, perkantoran, perhotelan, pusat perbelanjaan, area parkir, dan rest area di sepanjang jalur tol.  

Perizinan pembangunan SPKLU dan SPBKLU dipermudah dalam Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021 di mana sebelumnya penetapan wilayah usaha untuk SPKLU membutuhkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah, saat ini dapat digantikan dengan dokumen bukti kepemilikan lahan SPKLU atau perjanjian kerjasama dengan pemilik lahan SPKLU.

Rida menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri ESDM 13 Tahun 2020, saat ini pemerintah melalui penugasan ke PLN untuk menyediakan infrastruktur kendaraan listrik dengan rencana kumulatif sampai 24.720 unit stasiun pengisian mobil listrik untuk 10 tahun ke depan dengan asumsi KBLBB sebanyak 254.000 unit. 

Baca Juga: Menteri ESDM: Smart Grid penting dalam pengembangan kendaraan listrik

"Besar harapan kami, di luar badan usaha PLN dapat berperan aktif dan bisa bersinergi membangun infrastruktur," ujarnya dalam acara webinar Mekanisme Perizinan Berusaha Infrastruktur Pengisian KBLBB, Selasa (21/9). 

Lebih lanjut Rida menjelaskan, di dalam Permen 13 Tahun 2020 juga diatur skema bisnis dan perizinan berusaha untuk Badan Usaha SPKLU dan SPBKLU. Ketiga skema itu antara lain, skema provider, skema retailer, dan skema kerja sama. Dalam menjalankan skema tersebut, pelaku usaha  membutuhkan nomor identitas SPKLU atau SPBKLU serta perizinan. 




TERBARU

[X]
×