kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KEK Batam diprioritaskan di wilayah minim warga


Rabu, 16 Maret 2016 / 10:57 WIB
KEK Batam diprioritaskan di wilayah minim warga


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

BATAM. Rencana pemerintah untuk mengubah status Batam dari wilayah perdagangan bebas atau free trade zone (FTZ) menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) terus berjalan. Demi memuluskan rencana itu, pemerintah mengaku tengah mempersiapkan pembagian wilayah yang memisahkan KEK dengan kawasan pemukiman penduduk.

Pemerintah akan memprioritaskan kawasan KEK pada wilayah di Batam yang relatif kosong dari hunian penduduk. Selain itu, menurut Menteri Koordinator Ekonomi Darmin Nasution, pemerintah juga mempersiapkan langkah untuk mengatasi bila ada hunian penduduk yang masuk ke dalam kawasan KEK.

Saat ini pemukiman penduduk di Batam tersebar di dalam kawasan industri. "Kita nanti cari jalannya," kata Darmin, Senin (14/3) kemarin. Guna menghindari dampak sosial, Darmin bilang, kawasan pemukiman dengan jumlah populasi cukup besar tidak akan dilakukan perubahan menjadi kawasan KEK.

Untuk menentukan detail, dan luas wilayah yang akan dijadikan KEK dan wilayah pemukiman di Batam, pemerintah akan melakukan audit.  Hasil audit tersebut menjadi dasar keputusan pemerintah.

Proses audit tersebut akan dilakukan selama enam bulan ke depan. Sebab itu sampai saat ini pemerintah pusat belum memiliki luasan pasti dan wilayah mana saja di Batam yang akan menjadi KEK.

Tumpang tindih hilang

Pemerintah yakin dengan pemisahan kawasan KEK dengan pemukiman, tumpang tindih wewenang dapat dikurangi. Sebab wilayah pemukiman penduduk berada di bawah wewenang Walikota Batam, dan kawasan KEK ada  di bawah wewenang Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Nantinya KEK Batam memiliki payung hukum berupa undang-undang (UU) tentang KEK yang sudah ada. Sementara aturan turunannya berupa Peraturan Pemerintah (PP) soal KEK Batam saat ini masih dalam tahap finalisasi. Adapun wilayah pemukiman penduduk di Batam mengacu kepada UU Otonomi Daerah.

BP Batam nantinya dipimpin tujuh orang. Susunan anggotanya terdiri dari satu orang ketua, satu orang wakil dan lima deputi. "Proses pemilihan masih berjalan," kata Darmin yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (PBPB) Batam.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bilang mundurnya kinerja FTZ Batam disebabkan tumpang tindih kebijakan. "Banyak pihak yang terlibat," katanya. Dengan wajah baru ini, ekonomi Batam lebih maju dari saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×