kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,11   -7,25   -0.78%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian Agama investigasi dugaan penipuan biro umrah


Sabtu, 07 April 2018 / 13:30 WIB
Kementerian Agama investigasi dugaan penipuan biro umrah


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus penipuan biro perjalanan umrah kembali terjadi. Kali ini, dugaan penipuan dialamatkan pada PT Bumi Minang Pertiwi.

Penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang berkantor pusat di Padang, Sumatra Barat tersebut saat ini tutup. Padahal, masih banyak calon jemaah yang belum mereka berangkatkan ke tanah suci. Bukan cuma itu, Bumi Minang juga pernah menelantarkan 121 jemaah di Malaysia.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Arfi Hatim bilang, lembaganya sudah menerima laporan dari masyarakat soal Bumi Minang. Kementerian Agama tengah menginvestigasi dugaan penipuan dan penelantaran jemaah Bumi Minang. "Kami sedang mengkaji pelanggaran yang mereka lakukan, menginvestigasi kebenarannya, menghitung ulang jemaah yang belum berangkat," katanya kemarin. Menurut Arfi, investigasi akan selesai dalam satu bulan.

Rinaldi, salah seorang staf pemasaran Bumi Minang, mengungkapkan, kantor pusat perusahaannya yang berada di Padang sudah tutup sejak satu pekan lalu. Meski begitu, Bumi Minang tidak menipu calon jemaah umrah yang sudah mendaftar.

Bumi Minang akan tetap memberangkatkan jemaah mereka untuk menjalankan ibadah umrah. "Jemaah akan tetap diberangkatkan, walaupun mungkin akan dilakukan secara bertahap," ungkap Rinaldi kepada KONTAN.

Begitu juga bagi calon jemaah yang mau mengundurkan diri, Rinaldi menegaskan, Bumi Minang bakal mengembalikan semua dana yang sudah mereka setorkan.

Kasus penipuan biro perjalanan umrah dengan berbagai modus sebelumnya juga menimpa puluhan ribu jemaah First Travel, Hannien Tour dan Abu Tour. Untuk mencegah berulangnya kasus itu, Kementerian Agama pun memperketat bisnis haji kecil ini. Pengetatan tersebut termaktub di Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelengaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Dalam peraturan yang terbit Maret lalu itu, Kementerian Agama melakukan pengetatan dengan beberapa cara. Pertama, mewajibkan semua biro perjalanan umrah melakukan akreditasi sebagai bahan pemerintah untuk menilai kelaikan operasi mereka.

Kedua, menerapkan batas waktu maksimal pemberangkatan jemaah yakni enam bulan setelah pendaftaran. Biro umrah pun baru boleh menerima pelunasan biaya tiga bulan sebelum keberangkatan. Selain itu, agar penipuan tidak terjadi lagi, Kementerian Agama juga memberlakukan kewajiban registrasi ulang kepada 906 penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU) ke Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SIPATUH).

Bagi yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka izin mereka bakal langsung dicabut. Langkah lain adalah, membentuk Satuan Tugas Pencegahan PPIU Nakal. Satuan tugas tersebut melibatkan Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×