kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ESDM bakal evaluasi luas wilayah tambang di Kepulauan Sangihe


Minggu, 13 Juni 2021 / 16:34 WIB
Kementerian ESDM bakal evaluasi luas wilayah tambang di Kepulauan Sangihe
ILUSTRASI. Senja di Tanjung Lelapide, Kecamatan Tomako, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Jumat (30/1).


Reporter: Filemon Agung | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mengevaluasi luasan lahan pertambangan PT Tambang Mas Sangihe. Belakangan ramai soal kegiatan pertambangan di Kepulauan Sangihe yang ditolak oleh mendiang Wakil Bupati Kep Sangihe Alm. Helmud Hontong.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin membenarkan kalau pihaknya telah menerima surat pribadi dari wakil bupati pada 28 April 2021. "Saat ini Ditjen Minerba sedang menjadwalkan pertemuan dengan pihak Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membahas kegiatan pertambangan Tambang Mas Sangihe," kata Ridwan dalam siaran pers, Minggu (13/6).

Ridwan melanjutkan, menyoal permintaan pembatalan izin untuk Tambang Mas Sangihe maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain, kegiatan pertambangan Tambang Mas Sangihe didasarkan atas Kontrak Karya yg di tandatangani oleh Pemerintah dan Tambang Mas Sangihe pada tahun 1997.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara disebut juga telah menerbitkan Izin Lingkungan untuk Tambang Mas Sangihe pada tanggal 15 September 2020 dimana dalam Izin Lingkungan dimaksud disebutkan bahwa lokasi yang akan digunakan Tambang Mas Sangihe untuk melakukan kegiatan pertambangan hanya seluas 65,48 hektare (ha) dari total luas wilayah sebesar 42.000 ha.

Baca Juga: Proyek PLTU bakal disetop mulai 2025, energi terbarukan digenjot

Adapun, berdasarkan data Ditjen Minerba KESDM, total luas wilayah Tambang Mas Sangihe yang prospek untuk ditambang adalah 4.500 ha (kurang dari 11% dari total luas wilayah KK Tambang Mas Sangihe). "Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap luas wilayah KK Tambang Mas Sangihe, dan berdasarkan evaluasi tersebut dapat meminta PT TMS melakukan penciutan terhadap wilayah KK yang tidak digunakan/tidak prospek untuk dilakukan kegiatan pertambangan," imbuh Ridwan.

Ridwan pun memastikan, pemerintah akan terus melakukan pengawasan ketat di lapangan untuk memastikan kegiatan pertambangan Tambang Mas Sangihe dilakukan sesuai aturan sehingga tidak menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan membahayakan masyarakat.

Baca Juga: Kenaikan harga batubara diprediksi bakal terus melaju

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×