kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ESDM bakal lelang blok migas, pakai gross split atau cost recovery?


Rabu, 16 Juni 2021 / 08:23 WIB
Kementerian ESDM bakal lelang blok migas, pakai gross split atau cost recovery?
ILUSTRASI. Eksplorasi minyak Medco E&P Indonesia di laut Natuna.


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melelang wilayah kerja minyak dan gas (migas) pada Kamis (17/6). Lelang wilayah kerja migas ini mengundang Indonesian Petroleum Association (IPA). 

Lelang ini sebenarnya sudah tertunda sejak tahun 2020 karena dampak pandemi Covid-19 sejak Maret 2020 lalu. 

Adapun WK yang akan dilelang adalah:

A. Lelang Reguler
1. WK Merangin III, Sumatera Selatan
2. WK Sekayu, Sumatera Selatan (onshore)
3. WK North Kangean, Jawa Timur (offshore)
4. WK Cendrawasih VIII, Papua (offshore)
5. WK Mamberamo, Papua (onshore dan offshore)

Lima blok migas melalui penawaran langsung dari hasil studi bersama, antara lain:
1. WK West Palmerah, Sumatera Selatan dan Jambi (onshore)
2. WK Rangkas, Jawa Barat dan Banten (onshore)
3. WK Liman, Jawa Timur (onshore)
4. WK Bose, NTT (onshore dan offshore)
5. WK Maratua II, Kalimantan Utara (onshore dan offshore)

Nantinya, kontrak yang bakal diterapkan bersifat kabarnya bisa fleksibel atau tidak diwajibkan memakai kontrak gross split. 

Hal ini sesuai dengan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, yakni kontraktor blok migas diperbolehkan memilih akan menggunakan skema kontrak bagi hasil (PSC) dari pendapatan kotor (Gross Split) atau PSC dengan biaya yang dikembalikan pemerintah (Cost Recovery)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×