kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ESDM siapkan berbagai dukungan regulasi untuk program gasifikasi batubara


Selasa, 19 Januari 2021 / 15:24 WIB
Kementerian ESDM siapkan berbagai dukungan regulasi untuk program gasifikasi batubara
ILUSTRASI. Batubara. REUTERS/Jim Urquhart/File Photo


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian ESDM terus menggeber hilirisasi batubara, salah satunya melalui program gasifikasi batubara menjadi dimethyl ether (DME). Untuk mempercepat program tersebut, pemerintah memberikan dukungannya melalui regulasi.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan, ada sejumlah dukungan yang diberikan pemerintah untuk merealisasikan gasifikasi batubara menjadi DME. Salah satunya dengan pengurangan tarif royalty batu bara khusus gasifikasi batu bara hingga 0%. Dukungan tersebut sudah diakomodasi dalam UU Cipta Kerja yang terbit tahun lalu.

Pemerintah pun berupaya menyusun konsep pengaturan pengenaan insentif royalti batubara 0% pada peraturan turunan UU Cipta Kerja baik berupa Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri (Permen).

“Insentif ini diterapkan khusus untuk batubara yang dialokasikan untuk keperluan hilirisasi, sehingga tidak mengurangi penerimaan negara yang sudah diperoleh selama ini,” ungkap Arifin saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (19/1).

Adapun bentuk tindakan lanjut yang dilakukan pemerintah terhadap hal tersebut adalah dengan merumuskan rancangan Permen ESDM yang mengatur kriteria teknis dan tata cara pemberian insentif royalti batubara untuk kebutuhan hilirisasi.

Baca Juga: Tahun ini, lelang wilayah tambang masih menunggu aturan turunan UU Minerba baru

Selain itu, pemerintah juga memberi dukungan lewat penerapan harga khusus batubara untuk gasifikasi. Ketentuan harga khusus tersebut sudah dimasukan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan Kegiatan Pengusahaan Pertambangan Minerba yang notabene adalah regulasi turunan UU Minerba terbaru.

Arifin menjelaskan, terdapat skema usulan harga khusus batubara yang diatur dalam regulasi tersebut. Skema tersebut dengan menjumlahkan nilai cost dengan margin. Nilai cost ini diperoleh dari penjumlahan biaya produksi langsung, biaya tidak langsung, biaya umum, dan biaya administrasi, sedangkan angka marjin didapat sekitar 15% dari cost.

“Pemerintah sedang menyiapkan rancangan Permen atau Kepmen ESDM berupa rumusan formula harga khusus batubara untuk hilirisasi batubara,” ujar dia.

Tak ketinggalan, pemerintah juga memberi dukungan berupa regulasi jangka waktu masa Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk proyek gasifikasi yang telah diakomodasi dalam perubahan UU Minerba atau UU No. 3 Tahun 2020.

Asal tahu saja, hilirisasi berupa gasifikasi batubara menjadi DME pada dasarnya cukup penting lantaran dapat menjadi subtitusi LPG yang selama ini acap kali diimpor dari luar negeri sehingga membebani negara.

Selanjutnya: Produksi batubara di 2021 bakal lebih dari target?Ini kata pemerintah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×