kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45937,59   9,24   0.99%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian perhubungan buka opsi menurunkan tarif jarak dekat ojek online


Rabu, 12 Juni 2019 / 16:46 WIB
Kementerian perhubungan buka opsi menurunkan tarif jarak dekat ojek online


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) berencana kembali menurunkan tarif jarak dekat (flag fall) ojek online (ojol). Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengklaim rencana penurunan tersebut sudah melalui perundingan dengan seluruh pemangku kepentingan terkait.

"Jadi gini ojol itu dinamis, yang kita lakukan usulan pengemudi, kita riset dan melakukan diskusi, tidak pernah memutuskan sendiri," jelas Budi Karya Sumadi usai menghadiri diskusi Core di Hotel Morrisey, Rabu (12/6).

Diskusi tersebut, jelas Budi, sudah melibatkan pengemudi, pengguna, aplikator dan pemerintah. "Jadi tidak benar kalau kita yang memutuskan, kalau tidak percaya tanya ke kelompok pengemudi," imbuh dia.

Sebelumnya pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan (KMP) Nomor KP 348/2019 yang berisi pedoman penghitungan biaya jasa kendaraan seperti motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dengan aplikasi online.

Adapun dalam aturan tersebut, pembagian tarif dilakukan menjadi tiga zona. Zona I untuk Sumatra, Jawa dan Bali, Zona II untuk Jabodetabek, dan Zona III untuk Kalimantan Nusa Tenggara Timur (NTB) serta wilayah timur Indonesia. 

Pada Zona I ditetapkan biaya jasa minimal atau dalam 4 kilometer (km) pertama sebesar Rp 7000 - Rp 10.000 per km, untuk Zona II ditetapkan sebesar Rp 8.000 - Rp 10.000 per km, sedangkan Zona III ditetapkan Rp 7.000 - Rp 10.000/km.

Sementara itu, pada Zona I ditetapkan tarif batas bawah Rp 1.850 per km dan batas atas Rp 2.400 per km. Untuk Zona II ditetapkan tarif batas bawah Rp 2000 per km dan batas atas Rp 2.500 per km. Sedangkan Zona III diterapkan tarif batas bawah Rp 2.100 per km dan batas atas Rp 2.600 per km.

Tarif tersebut merupakan tarif yang diterima oleh pengemudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×