kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45982,64   -7,73   -0.78%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemhub kerja cepat terbitkan revisi Permenhub 108


Rabu, 12 September 2018 / 20:03 WIB
Kemhub kerja cepat terbitkan revisi Permenhub 108
ILUSTRASI. AKSI DAMAI OJEK ONLINE Bandung


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan akan bekerja cepat untuk menerbitkan revisi dari Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Hal itu merupakan lanjutan dari Mahkamah Agung (MA) yang kembali mencabut aturan transportasi berbasis daring (taksi online). Dirjen Perhubungan Darat Kemhub Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya akan langsung mempelajari dari putusan tersebut.

"Kalau sudah ada putusannya maka bisa lebih cepat (penerbitannya), Besok (13/9) sudah bisa kita bahas dengan pihak terkait," ungkapnya saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (12/9).

Adapun ia menargetkan revisi dari Permenhub No. 108 itu sudah bisa terbit tiga pekan mendatang. Pasalnya, pihaknya juga akan turut berkoordinasi dengan para aliansi pengemudi dan aplikator.

Sekadar tahu saja, Kemhub sebetulnya sudah berencana untuk membuat merevisi Permenhub No. 108 ini. Dalam revisinya nanti Kemhub akan membuat peraturan khusus untuk taksi online.

tapi sayangnya, Budi tidak menjelaskan dengan rinci apa saja aturan yang bersifat khusus itu. Tapi menurutnya, untuk menyusun peraturan itu akan lebih mudah karena sudah ada putusan dari MA.

"Kalau dari MA sudah menganulir beberapa pasal, berarti saya sudah tidak mengatur lagi kalau yang belum diatur kita akan atur. Ini tidak sulit karena konsepnya memang sudah ada," jelas dia.

Tapi yang pasti putusan MA itu akan menjadi referensi pihaknya untuk menyusun peraturan khusus itu. Namun ia menegaskan, peraturan soal perubahan status perusahaan aplikator menjadi perusahaan transportasi masih menjadi pembahasan utama.

Alasannya, dengan begitu pemerintah bisa mengatur secara langsung. "Karena memang sudha wajtunya diatur karena mereka (aplikator) masih terus menerima pengemudi baru dan sebagainya," tutr Budi.

Apalagi keadaan selama ini, aplikator sendiri belum bisa diatur pemerintah baik Kemhub maupun Kominfo lantaran belum ada landasan hukum yang sah. Tapi, tambah Budi, hal itu tentunya masih terus dikomunikasikan oleh aliansi pengemudi online dan aplikator.

Pasalnya, ternyata kini aliansi pengemudi sendiri justru menolak perubahan status aplikator menjadi perusahaan transportasi. Alasannya, sudah banyak koperasi yang didirikan dan hubungan keduanya juga merupakan mitra kerja yang tidak mengikat.

Sekadar tahu saja, MA pada hari ini kembali mencabut aturan transportasi online. Dengan kata lain, MA memerintahkan Menteri Perhubungan (Menhub) Permenhub No. 108 itu.

Adapun pasal yang dicabut itu antara lain, Pasal 6 ayat 1 huruf e, Pasal 27 ayat 1 huruf d, Pasal 27 ayat 1 huruf f, Pasal 27 ayat 2, Pasal 38 huruf a, Pasal 38 huruf b, Pasal 38 huruf c, Pasal 31 ayat 1, Pasal 39 ayat 2, Pasal 40, Pasal 48 ayat 10 huruf a angka 2, Pasal 48 ayat 10 huruf b angka 2, Pasal 48 ayat 11 huruf a angka 3, Pasal 48 ayat 11 huruf b angka 3, Pasal 51 ayat 9 huruf a angka 3, Pasal 51 ayat 10 huruf a angka 3, Pasal 56 ayat 3 huruf b angka 1 sub b, Pasal 57 ayat 11 huruf a angka 2, Pasal 65 huruf a, Pasal 65 huruf b, Pasal 65 huruf c, Pasal 72 ayat 5 huruf c.

Pasal-pasal tersebut menurut MA merupakan pemuatan ulang materi norma yang telah dibatalkan oleh Putusan MA Nomor 37/P.HUM/2017 tanggal 20 Juni 2017, dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×