kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45937,59   9,24   0.99%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemkeu: Tak ada pengecualian laporan penempatan harta bagi WP UKM peserta tax amnesty


Jumat, 26 Januari 2018 / 17:36 WIB
Kemkeu: Tak ada pengecualian laporan penempatan harta bagi WP UKM peserta tax amnesty
Wajib Pajak Antre Membayar Pajak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menegaskan bahwa tidak ada pengecualian bagi wajib pajak UKM peserta amnesti pajak dari kewajiban penyampaian laporan penempatan harta yang harus disampaikan paling lambat 31 Maret 2018.

Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, secara keseluruhan, kewajiban pelaporan harta tambahan, yakni repatriasi dan deklarasi dalam negeri, sudah jelas diatur dalam Pasal 13 UU Amnesti Pajak yang berlaku untuk seluruh peserta amnesti pajak.

“Aturan ini untuk semua peserta amnesti pajak, termasuk UKM,” kata Hestu kepada KONTAN, Jumat (26/1).

Sebelumnya, beredar informasi di internet yang menginformasikan tafsiran yang salah soal isi dari PMK 118/2016 pasal 38 ayat 1. Tafsiran itu menyebutkan bahwa wajib pajak UKM tidak wajib melaporkan laporan penempatan harta tambahan berdasarkan pasal tersebut.

Namun, Hestu mengimbau agar tidak lagi ada kebingungan dari penafsiran isi dari PMK 118/2016 pasal 38 ayat 1 yang merupakan turunan dari UU Amnesti Pajak di kalangan pelaku UKM. Sebab, pasal itu hanya mengatur peserta amnesti pajak non-UKM yang melakukan repatriasi harta dari luar negeri dan deklarasi harta dalam negeri.

“Pasal 38 ayat 1 tidak mengatur WP UKM karena tarifnya sama yaitu 0,5 % atau 2% tanpa membedakan harta tambahan itu repatriasi, deklarasi luar negeri atau deklarasi dalam negeri,” jelasnya.

Ia melanjutkan, hal ini juga sudah diatur secara teknisnya dalam Perdirjen Nomor 03/PJ/2017 yang pada Pasal 3 secara jelas mewajibkan seluruh wajib pajak peserta amnesti pajak yang telah mendapatkan surat keterangan (SKET) pengampunan pajak untuk menyampaikan laporan penempatan harta.

Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) M Ikhsan Ingratubun menyebut, ketentuan ini sudah tepat, tetapi apabila beberapa pelaku UKM yang bingung, hal ini lantaran salah menginterpretasikan aturan. Oleh karena itu, tidak perlu lagi ada kebingungan atas hal ini.

“Sudah tepat kebijakan ini. Tidak apa-apa (harus lapor) secara berkala selama tiga tahun,” ucapnya.

Menjelang periode pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, berikut imbauan dari Ditjen Pajak bagi WP Peserta Amnesti Pajak:

a. Peserta amnesti yang menyatakan akan melakukan repatriasi aset memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan secara berkala setiap tahun selama tiga tahun.

b. Peserta amnesti yang mengungkapkan harta tambahan yang berada di dalam negeri memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan penempatan harta tambahan secara berkala setiap tahun selama tiga tahun.

c. Batas waktu penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi dan laporan penempatan harta tambahan mengikuti saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017 untuk laporan tahun pertama, Tahun Pajak 2018 untuk laporan tahun kedua, dan Tahun Pajak 2019 untuk laporan tahun ketiga.

d. Ketentuan lengkap terkait tata cara pelaporan ini dapat dilihat pada Peraturan Dirjen Pajak
Nomor PER-03/PJ/2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×