kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemperin minta industri AMDK dikecualikan di RUU Sumber Daya Air


Rabu, 06 Juni 2018 / 14:14 WIB
Kemperin minta industri AMDK dikecualikan di RUU Sumber Daya Air
ILUSTRASI. Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto


Reporter: Abdul Basith, Kiki Safitri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemperin) meminta untuk dilibatkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sumber Daya Air (SDA). Permintaan itu didasarkan atas banyaknya kepentingan industri dalam pemanfaatan air.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Agro Kemperin Panggah Susanto, sebagian besar industri membutuhkan air dalam proses produksinya. "Sebagian besar industri memerlukan air sebagai bahan baku dan bahan penunjang," ujarnya di Gedung DPR, Selasa (5/6).

Dia menyebutkan, sebelum Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) diserahkan pemerintah, Kemperin sebenarnya ikut terlibat dalam pembahasan. RUU SDA. Namun, saat pembahasan tingkat di tingkat kementerian dan lembaga, Kemperin tidak dilibatkan.

Dengan masuk dalam pembahasan, Kemperin ingin memperjuangkan kepentingan industri. Salah satunya industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).

Menurut Panggah, industri ini harusnya tidak perlu kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) untuk bisa mengelola air. "Tidak harus kerja sama dengan BUMN dan BUMD yang penting masyarakat terlayani," ujarnya.

Menurut Panggah, bila sumber daya air terbatas maka perlu dilakukan pengaturan. Selain industri AMDK, berbagai industri lain juga menggunakan air sebagai bahan penunjang. Panggah mencontohkan, salah satunya kebutuhan air sebagai pendingin industri.

Masuk prioritas

Pembahasan RUU SDA sampai saat ini masih menunggu Surat Presiden (Surpres). Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah pengaturan penggunaan air oleh pihak swata. JIka swasta ingin mendapatkan izin pengelolaan air, maka dia harus bekerjasama dengan BUMN, BUMD, dan Bumdes. "Swasta harus bekerja sama dengan BUMN, BUMD, dan Bumdes termasuk AMDK," jelas Wakil Ketua Komisi V DPR, Lasarus.

Menurut Lasarus, DPR telah menyampaikan surat kepada Presiden untuk menerbitkan Surpres untuk menunjuk perwakilan pemerintah untuk membahas beleid tersebut. DPR juga sudah mengirim surat ke Presiden untuk mendapatkan Surpres yang menugaskan kementerian mana yang jadi wakil pemerintah dalam pembahasan RUU itu.

Lasarus bilang, RUU SDA akan melihat penggunaan SDA dengan rakyat sebagai acuan utama. Hal itu dikenakan baik untuk Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) maupun Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).

"Banyak sekarang sumber mata air yang mata airnya dibeli oleh pengusaha dan dipagar sehingga rakyat tidak bisa mendapatkan akses air," terang Lasarus. Meski begitu Lasarus bilang RUU tidak akan mengganggu investasi yang sudah ada.

Walau Surpres belum ada, namun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang secara teknis mengurusi bidang ini mengaku akan menjadi wakil pemerintah. Rencananya beleid tersebut akan mulai dibahas Rabu (6/6) hari ini.

"Kami harapkan tahun ini untuk bisa masuk program legislasi nasional (Prolegnas) dan menjadi RUU prioritas dan bisa selesai tahun ini," ujar Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja.

Direktur Utama PAM Jaya Erlan Hidayat, mengaku tidak akan banyak terkendala RUU ini. "Kerjasama swasta dengan BUMN/BUMD sudah terpenuhi dan tentu boleh beroperasi, tak ada alasan untuk melarang," ujarnya. Soal swastanisasi air di Jakarta, Erlan bilang akan diperbaiki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×