kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemudahan baru bagi pebisnis e-commerce


Kamis, 05 April 2018 / 12:37 WIB
Kemudahan baru bagi pebisnis e-commerce
ILUSTRASI. Gudang LAZADA


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih, Maizal Walfajri, Nur Pehatul Janna | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar baik bagi pelaku bisnis digital (e-commerce). Kementerian Keuangan (Kemkeu) menetapkan delapan bentuk Pusat Logistik Berikat (PLB) yang bisa didirikan di Tanah Air. Salah satu gudang logistik berikat yang ditetapkan adalah gudang pusat logistik bagi barang-barang pebisnis e-commerce.

Status PLB ini bukannya tanpa kenikmatan fasilitas. Sebab, gudang penyimpanan  barang impor dan kawasan logistik yang ditetapkan sebagai PLB ini tidak perlu membayar bea masuk lebih dulu.  Bea masuk akan dikenakan jika barang tersebut dijual ke pasar domestik. Satu hal lagi, untuk melindungi produksi dalam negeri, barang impor milik e-commerce yang melewati PLB tidak akan lagi mendapatkan pembebasan bea masuk, walaupun nilainya di bawah US$ 100 (lihat tabel).

Ketentuan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 28/2018 tentang Pusat Logistik Berikat  yang baru dirilis pekan lalu. Pemerintah berharap, keluarnya aturan ini akan mempermudah importir, termasuk pebisnis e-commerce. Aturan ini juga bertujuan agar pebisnis e-commerce lebih suka menimbun barang dagangannya di dalam negeri, demi memperlancar bisnisnya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemkeu Heru Pambudi menjelaskan, PMK No 28/2018 diterbitkan seiring dengan perkembangan pesat bisnis e-commerce. "Barang-barang yang diperdagangkan (melalui e-commerce) di Indonesia justru hub atau sentral logistiknya di negara lain, padahal konsumennya banyak di Indonesia," katanya, Kamis (4/4).

Secara umum, penetapan delapan jenis PLB ini juga bertujuan agar importir memilih menyimpan barangnya di dalam negeri, ketimbang menimbun di gudang Singapura atau Malaysia seperti selama ini. "Dengan begitu cost inventory jauh lebih murah," ujar Heru. Bahkan diperhitungkan, dengan kehadiran PLB ini maka pelaku usaha bisa menghemat biaya Rp 7,18 juta untuk satu kontainer.

Heru pun optimistis, PLB e-commerce akan mendukung  perkembangan e-commerce lokal. Sebab keberadaan PLB e-commerce bisa memudahkan e-commerce kecil yang belum punya gudang untuk menyimpan dan mendistribusikan barang ke luar negeri. E-commerce kecil, menurut Heru, lebih mudah mengekspor jika ada permintaan  dari luar negeri. Toh, barang pesanannya sudah berada di dalam kepabeanan.

Praktisi e-commerce Daniel Tumiwa menilai, aturan ini akan berdampak positif bagi pengembangan industri e-commerce dalam negeri. Dia menilai, PLB e-commerce akan mempercepat arus barang yang diperjualbelikan secara online. "Sebelumnya permasalahan logistik adalah praktek pungli," jelas Daniel.

Head of PR Lazada Indonesia Astrid Puspitasari dan CEO Blibli Kusumo Martanto belum bersedia berkomentar atas beleid baru ini. Mereka  mengaku masih perlu mempelajari aturan ini.                

PMK 28/2018: Pusat Logistik Berikat (PLB) e-Commerce

Pasal 4A

1  PLB e-commerce harus melakukan penjualan barang yang ditimbun didalamnya melalui platform e-commerce.
2  Penyedia platform e-commerce dapat diselenggarakan oleh pengusaha PLB atau pihak lain yang memiliki nota kesepahaman dengan pengusaha PLB atau penyelenggara PLB.
3  Pihak lain sebagai penyedia platform e-commerce  harus memenuhi ketentuan: a. platform e-commerce yang diselenggarakan harus dapat diakses DJBC untuk kepentingan pemeriksaan; dan b. bersedia dilakukan audit kepabeanan dan cukai

Pasal 21

2a Dalam hal pengeluaran barang dilakukan dari PLB e-commerce, Bea Masuk clan atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dihitung dengan ketentuan:
a. Bea masuk dihitung berdasarkan nilai pabean dan tarif pembebanan sesuai clengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang impor barang kiriman;
b. Tak berlaku pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud di ketentuan perundang-undangan yang mengatur impor barang kiriman;
c. PDRI dihitung berdasarkan: 1. tarif saat pemberitahuan pabean Impor didaftarkan 2. nilai impor yang berlaku saat barang impor clikeluarkan dari PLB
d. Klasifikasi saat barang dikeluarkan dari PLB.

3  Nilai impor diperoleh dari penjumlahan nilai pabean saat dikeluarkan dari PLB ditambah bea masuk dan/ atau cukai.

4  Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) untuk menghitung bea masuk, cukai, dan/ atau PDRI berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai.

Sumber : PMK 28/2018  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×