kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemudahan izin usaha diyakini bisa dorong peningkatan daya saing UMKM dalam negeri


Jumat, 22 Oktober 2021 / 19:14 WIB
Kemudahan izin usaha diyakini bisa dorong peningkatan daya saing UMKM dalam negeri


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa hari lalu, viral di media sosial Twitter curhatan seorang warganet membagikan cerita temannya penjual makanan beku terancam dipenjara hingga denda Rp 4 miliar karena tidak memiliki 

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan aturan ini harus jelas dahulu sebelum diimplementasikan. Pasalnya, aturan izin edar tersebut masih kurang sosialisasi dan sinkronisasi antara pihak-pihak terkait. 

“Penerapan kebijakan PIRT, Izin Edar melalui BPOM ternyata belum disosialisasi, diharmonisasi atau disinkronisasikan dengan penegak hukum yaitu kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung,” jelas Ikhsan dalam keterangannya, Jumat (22/10).

Ia mengungkap sosialisasi yang selama ini dijalankan kepada para pelaku UMKM kurang masif, seperti di media sosial. Dengan begitu, pemahaman terkait izin edar pun belum merata di tingkat pelaku UMKM. 

Baca Juga: Hipmi: Menteri-menteri di sektor ekonomi prospeknya cukup bagus

“Dalam menghadapi polemik ini, pemerintah perlu mengedukasi lebih luas dan masif kepada masyarakat terkait aturan perizinan edar baik PIRT maupun BPOM. Selain itu, perlu ada penjelasan yang lebih lanjut terkait produk-produk yang perlu PIRT dan produk mana yang perlu izin edar BPOM,” kata Ikhsan.

Ikhsan meminta kepada pemerintah untuk memberikan pemahaman kepada UMKM secara umum, baik yang mengelola makanan secara frozen dan lain-lain, agar jelas produk apa yang cukup dengan izin PIRT dan produk apa yang harus melalui BPOM. Kemudian perihal izin edar yang mengacu pada lama masa bertahan makanan sejak produksi dinilai sebagai hal keliru.

Terkait izin edar yang jadi dasar ancaman denda fantastis, Ikhsan mengatakan bahwa dalam pengurusan izin pun membutuhkan waktu yang tidak sebentar dan tidak gratis. “Ambil sertifikat izin edar BPOM itu tidak cepat dan tidak gratis. Kecuali diberikan gratis oleh pemerintah lebih baik seperti Sertifikat Halal,” katanya.

Ikhsan juga berharap aparat penegak lebih mengerti duduk perkara yang terjadi dan meminta pemerintah sebagai yang mengeluarkan izin untuk melihat dari berbagai aspek, termasuk skala usaha UMKM yang dijalankan.

Baca Juga: Dorong UKM berorientasi ekspor di Surakarta, LPEI bangun National Export Dashboard

Sementara Head of Center Innovation and Digital Economy INDEF, Nailul Huda mengungkapkan saat situasi seperti ini, food delivery di sektor digital naik signifikan hingga 30%, dan yang paling dicari adalah frozen food.

Menanggapi berita viral di media sosial Twitter penjual makanan beku terancam dipenjara hingga denda Rp 4 miliar karena tidak memiliki izin edar Izin PIRT atau BPOM, Nailul berharap pemerintah bisa lebih bijak menanggapi masalah tersebut dan dapat melihat dari segi kesehatan dan ekonomi. 

Selanjutnya: Bank Mayapada gandeng Modalku salurkan kredit bagi UMKM sebesar Rp 250 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×