kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KKP dan KLHK dapatkan Rp 35 miliar dari kerusakan terumbu karang di Belitung


Senin, 18 Maret 2019 / 16:30 WIB
KKP dan KLHK dapatkan Rp 35 miliar dari kerusakan terumbu karang di Belitung


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil mendorong pembayaran kerugian sebesar Rp 35 miliar atas kerusakan ekosistem terumbu karang di perairan Kepulauan Bangka Belitung yang diakibatkan oleh kapal kandas melalui mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan. 

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP Agus Suherman mengatakan, kesepakatan penyelesaian sengketa lingkungan hidup tersebut dicapai antara Pemerintah Indonesia dan perwakilan pemilik kapal MV. Lyric Poet dan MT. Alex. 

Proses penanganan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal PSDKP pada awal April 2017 atas kandasnya dua kapal di perairan Bangka Belitung.

Selanjutnya Ditjen PSDKP mengambil langkah-langkah menggelar rapat koordinasi dengan Ditjen Penegakan Hukum LHK-KLHK dan perwakilan perusahaan yang ditindaklanjuti dengan survei bersama untuk mengetahui luasan dan dampak kerusakan terumbu karang serta perhitungan kerugian.

MV. Lyric Poet merupakan kapal pengangkut barang dengan panjang 229 m dan lebar 32,25 m berbendera Bahama. Kapal tersebut kandas di perairan Bangka Belitung Laut Natuna (± 80 mil laut dari Kota Pangkal Pinang) pada 24 Maret 2017. Sementara, MT. Alex (crude oil tanker) dengan panjang 333 m dan lebar 60,04 m berbendera Belgia, pada tanggal 12 April 2017 kandas di perairan Manggar Belitung Timur (± 65 mil laut dari kota Manggar ke Selat Karimata).

Tuntutan pembayaran kerugian kepada pemilik kapal meliputi kerugian berdasarkan perhitungan nilai ekologi, nilai ekonomi atau kerugian masyarakat, serta restorasi atau pemulihan lingkungan atas kerusakan ekosistem terumbu karang yang diakibatkan oleh kandasnya kedua kapal tersebut.

Hal ini dilaksanakan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

"Untuk itu, KKP menindaklanjuti kejadian kandasnya kedua kapal dimaksud berkoordinasi dan bekerja sama dengan KLHK dan instansi terkait lainnya," ungkap Agus.

Selanjutnya Tim KKP dan KLHK melaksanakan joint survey bersama perwakilan dari kedua kapal dan temukan kerusakan terumbu karang di lokasi kejadian seluas 8.416 m² akibat kandasnya MV. Lyric Poet  dan 10.177 m² akibat dari kandasnya kapal MT. Alex.

Setelah melalui lebih dari lima kali pertemuan negosiasi antara pemerintah dengan kedua pihak perusahaan serta dalam waktu yang cukup panjang, akhirnya pada tanggal 14 Februari 2019 disepakati besaran nilai kerugian atas kerusakan ekosistem terumbu karang, masing-masing sebesar US$ 1.346.689,41 setara Rp 19.122.983.800 untuk kapal MT. Alex, dan sebesar US$ 1.180.984,08 setara Rp.16.769.972.800 untuk kapal MV. Lyric Poet.

Selanjutnya penandatangan Berita Acara Kesepakatan dilaksanakan pada 12 Maret 2019. Atas kesepakatan tersebut, kedua perusahaan akan melakukan pembayaran melalui rekening KLHK yang selanjutnya akan disetor ke kas negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×