Kominfo Mengajukan Memori Kasasi atas Putusan PKPU Internux
Jumat, 07 Desember 2018 | 07:15 WIB
Reporter: Anggar Septiadi
| Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Internux yang berakhir damai belum menjamin anak usaha PT First Media Tbk (KBLV) ini lolos pailit. Pasalnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengajukan kasasi atas putusan damai tersebut.
Jika permohonan ini diterima, Internux akan jatuh pailit. "Kami sudah mengajukan kasasi pada 22 November 2018 lalu," kata Kepala Bagian Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Sunber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo Fauzan Priyadhani kepada KONTAN, Kamis (6/12).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.