Berita Regulasi

Kominfo Mengajukan Memori Kasasi atas Putusan PKPU Internux

Jumat, 07 Desember 2018 | 07:15 WIB
Kominfo Mengajukan Memori Kasasi atas Putusan PKPU Internux

Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -   Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Internux yang berakhir damai belum menjamin anak usaha PT First Media Tbk (KBLV) ini lolos pailit. Pasalnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengajukan kasasi atas putusan damai tersebut.

Jika permohonan ini diterima, Internux akan jatuh pailit. "Kami sudah mengajukan kasasi pada 22 November 2018 lalu," kata Kepala Bagian Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Sunber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo Fauzan Priyadhani kepada KONTAN, Kamis (6/12).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru