kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Komisaris PT HIN akan hitung kerugian proyek


Kamis, 03 Maret 2016 / 17:11 WIB
Komisaris PT HIN akan hitung kerugian proyek


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Perkara dugaan korupsi pembangunan dua tower, Menara BCA dan Apartemen Kempinsky yang menyeret PT Hotel Indonesia Natour dengan PT Grand Indonesia terus bergulir. Setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil sejumlah direksi perusahaan (Rabu (2/3), jajaran komisaris juga akan mengumpulkan data-data sendiri.

Michael Umbas Komisaris PT HIN mengaku bila mereka bakal menghitung kembali kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini. Alasannya, nilai kerugian negara yang beredar saat ini nilainya masih bisa berubah.

"Dalam laporan BPK dikatakan nilai kerugian negara dalam hal ini minimal Rp 1,2 triliun," katanya pada KONTAN, Rabu (2/3). Asal tahu saja, nilai Rp 1,2 triliun tersebut merupakan total nilai proyek empat bagunan yang telah disepakati oleh kedua perusahaan.

Hal tersebut telah tertuang dalam surat Persetujuan Kerjasama Pengembangan Hotel Indonesia dan Inna Wisata yang dikeluarkan Menteri BUMN, 4 Maret 2004 dengan nomor surat : S-136/MBU/2004.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan tentang pendapatan PT HIN yaitu Perusahaan mendapatkan kompensasi tahunan sebesar Rp 10 miliar per tahun untuk sembilan tahun pertama, naik secara progresif sebesar Rp 1 miliar untuk setiap lima tahun berikutnya.

Rencananya para jajaran komisaris bakal menggunakan tenaga ahli untuk penghitungan ulang tersebut. Sayangnya, sampai sekarang belum ditentukan jasa ahli mana yang bakal mereka gunakan.

"Kami akan hitung ulang, dan kami saat ini belum tahu metode apa yang bakal digunakan nanti," katanya pada KONTAN, Rabu (2/3). Saat ini, Komisaris sedang mengumpulkan kembali data-data yang diperlukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×