kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPPU menang lawan feedloter di PN Pusat


Selasa, 01 Agustus 2017 / 12:16 WIB
KPPU menang lawan feedloter di PN Pusat


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Sebanyak 30 perusahaan feeedloter harus kecewa, lantaran upaya hukum keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Mengadili, menolak seluruhnya permohonan para pemohon keberatan untuk seluruhnya dan menguatkan putusan KPPU," ungkap ketua majelis hakim Baslin Sinaga, dalam amar putusan yang dibacakan, Selasa (1/8).

Dengan begitu, majelis sepakat dengan KPPU kalau para perusahaan feedloter itu secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 dan pasal 19 huruf c Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Adapun pertimbangannya, majelis hakim tidak menemukan alasan yang kuat untuk menerima permohonan keberatan ataupun melakukan pemeriksaan tambahan. Sebab, menurut majelis hakim, KPPU telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Tak hanya itu, Baslin juga menilai, pertimbangan majelis komisi KPPU telah sesuai dengan bukti dan saksi-saksi yanga da dalam persidangan. Sementara itu, terkait hukum formal soal pergantian majelis saat pemeriksaan dan putusan perkara pun dinilai majelis hakim sudah sesuai dengan ketentuan.

Sebab, dalam peraturan KPPU memang diperbolehkan pergantian majelis komisi dengan alsan adanya rapat antar komisioner. Maka tak heran, hal tersebut menjadi alasan majelis hakim untuk menolak adanya pemeriksaan tambahan untuk perkara ini.

Sementara itu, seusai sidang perwakilan dari KPPU Manaek mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis. Pihaknya pun akan bersiap menyusun kontrak memori kasasi jika para perusahaan tak puas atas putusan majelis hakim. "Intinya, seluruh dalil dari kami dipertimbangkan seluruhnya oleh majelis hakim," tuturnya singkat.

Kasus ini diajukan untuk membatalkan putusan KPPU pada 22 April 2017 lalu yang menetapkan 32 perusahaan penggemukan sapi ditetapkan telah bersengkokol untuk mempengaruhi harga pasokan (kartel) daging sapi di Jabaodetabek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×