kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPU lanjutkan rekapitulasi di lima provinsi dan satu PLN hari ini, Minggu (19/5)


Minggu, 19 Mei 2019 / 13:28 WIB
KPU lanjutkan rekapitulasi di lima provinsi dan satu PLN hari ini, Minggu (19/5)


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melanjutkan rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019 untuk lima provinsi terakhir, hari ini, Minggu (19/5). Selain itu, KPU juga akan melakukan rekapitulasi untuk satu pemilihan luar negeri. 

"Untuk besok, kami akan lakukan untuk keseluruhan provinsi dan PPLN yang masih belum direkap," ujar Ketua KPU Arief Budiman saat menutup rekapitulasi pleno di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/5) malam. 

Hingga Sabtu malam, KPU telah menyelesaikan rekapitulasi untuk 29 provinsi. Artinya, tinggal 5 provinsi lagi yang harus diselesaikan rekapitulasinya oleh KPU. Lima provinsi yang akan direkap adalah Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Maluku, Riau, dan Papua. Sementara, 1 PPLN yang masuk dalam daftar rekap adalah PPLN Kuala Lumpur. 

"Jadi ada enam dokumen lagi yang akan kami rekap di tingkat nasional," lanjut Arief. Arief mengatakan, rekapitulasi akan digelar dalam satu panel pada siang hari dan dua panel pada malam hari. Rekapitulasi rencananya akan dimulai pada pukul 13.00 WIB. 

Pada hari ini, KPU sekaligus akan mengesahkan hasil rekapitulasi Dapil II DKI Jakarta yang belum disahkan. Arief sudah meminta KPU DKI untuk menghadiri rekap hari ini. "KPU DKI dan Bawaslu DKI, agar besok PPLN KL direkap tetap ikut menghadiri rekap di sini, karena akan menetapkan Dapil II DKI Jakarta," kata Arief. (Jessi Carina)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Lanjutkan Rekapitulasi di Lima Provinsi dan Satu PLN Hari Ini"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Strategi Penagihan Kredit / Piutang Macet secara Dini & Terintegrasi serta Aman dari Jerat Hukum

[X]
×