Larangan penggunaan kantong plastik di DKI akan diterapkan Januari 2019

Selasa, 18 Desember 2018 | 14:21 WIB   Reporter: kompas.com
Larangan penggunaan kantong plastik di DKI akan diterapkan Januari 2019

ILUSTRASI. Sampah KBT


PENCEMARAN LINGKUNGAN - JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah menyiapkan peraturan gubernur (pergub) tentang pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengungkapkan, pergub ini sudah siap dalam bentuk draf dan akan ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada akhir Desember 2018. "Kami sedang menyiapkan pergub tentang pelarangan kantong plastik sekali pakai," ujar Isnawa di Pasar Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (18/12). 

Setelah ditandatangani, pergub pelarangan penggunaan kantong plastik tersebut akan diterapkan mulai bulan Januari 2019. Adapun sosialisasi larangan penggunaan kantong plastik, baik di pasar dan ritel, akan dilakukan dalam kurun waktu Januari 2019 hingga Juni 2019. 

"Harapan kami nantinya begini, setelah pergub ini selesai ditandatangani oleh Gubernur, akan ada masa enam bulan di mana kami akan mengedukasi, menyosialisasi kepada semua, baik itu ritel pasar sekolah dan lain-lain agar tidak lagi menggunakan kantong kresek," kata dia. 

Isnawa mengungkapkan, pihaknya akan mulai melarang penggunaan kantong plastik lantaran hal tersebut menjadi salah satu jenis penyumbang sampah terbesar di Jakarta. 

"Jadi begini, berdasarkan pemantauan kami di lapangan, dari 7.250 ton sampah Jakarta per hari itu, di kisaran 14 persennya adalah sampah-sampah yang berasal dari material plastik. Nah, dari angka itu ada di kisaran 1 persen adalah kantong kresek (plastik)," ucapnya. 

Artinya dalam satu hari warga DKI Jakarta menghasilkan 10,15 ton sampah yang berasal dari kantong plastik. Untuk itu, pasar menjadi salah satu tujuan utama pihaknya menyosialisasikan pelarangan penggunaan kantong plastik. 

"Kami ingin lebih ke penggunaan kantong ramah lingkungan. Salah satunya selain ritel adalah pasar-pasar tradisional. Ada 153 pasar tradisional yang mulai saat ini dengan PD Pasar kami ajak, misalnya mereka tidak lagi menggunakan kantong kresek. Tadi kami memulai dengan menukar kantong kresek mereka dengan kantong belanja ramah lingkungan," ujarnya. 

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama PD Pasar Jaya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggelar sosialisasi kebijakan pelarangan penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di Pasar Kramatjati, Jakarta Timur. 

Dalam sosialisasi ini, para pegawai dari Dinas LH DKI Jakarta menghampiri para pembeli yang sedang berbelanja. Bagi para pembeli yang menggunakan kantong plastik, akan ditukar dengan kantong ramah lingkungan atau tote bag. (Ryana Aryadita Umasugi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Larangan Penggunaan Kantong Plastik di DKI Diterapkan Januari 2019"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru