kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menkeu Sri Mulyani mengakui belum optimal dalam menghimpun wajib pajak


Selasa, 09 Juli 2019 / 18:19 WIB
Menkeu Sri Mulyani mengakui belum optimal dalam menghimpun wajib pajak


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sempat menyingung bahwa kinerja Direktorat Jendral Pajak (DJP) untuk menghimpun Wajib Pajak (WP) Badan dan WP Orang Pribadi (WP OP) belum optimal. DJP mengatakan potensi penerimaan WP memang masih besar.

Sri Mulyani bilang dalam pidatonya kemarin di kantor DJP bahwa WP OP baru mencapai 40 juta, padahal seharusnya di level 90 juta. Lalu WP badan hanya 3,5 juta. Untuk itu, DJP menegakkan administrasi pajak.

Baca Juga: Apindo: Perbaikan kualitas tenaga kerja jadi penarik bagi investor manufaktur

Direktur Potensi Kepatuhan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal menuturkan saat ini memang belum seluruh wajib pajak yang seharusnya terdaftar sudah mendaftarkan diri. Namun dia menegaskan dalam penghitungannya potensi WP jangan dibandingkan antara jumlah penduduk Indonesia dengan jumlah WP terdaftar.

DJP pada dasarnya menganut Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berbasis household. Artinya satu rumah tangga memiliki satu NPWP. “Kecuali istri memilih untuk memiliki NPWP sendiri dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sendiri,” terang Yon kepada Kontan.co.id, Selasa (9/7).

Berbagai upaya DJP lakukan untuk mengoptimalkan jumlah WP terdaftar. Salah satunya dengan kerjasama dengan Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melaksanakan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

Baca Juga: Pengusaha sambut positif diskon super deduction tax, dan menanti aturan teknisnya

Dalam program ini, masyarakat yang ingin melakukan izin atau perpanjangan izin tertentu dari kementerian lembaga atau Pemda maka akan dicek terlebih dahulu soal kewajiban perpajakannya. Hal tersebut menyangkut peninjauan yang bersangkutan sudah memiliki NPWP dan sudah menyampaikan SPT tahunan.

Yon mengibaratkan bila yang bersangkutan akan mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), tapi belum tertib administratif maka izin tidak dikeluarkan atau diperpanjang.

Dia menegaskan aturan ini berlaku untuk WP OP dan WP Badan. “Melalui cara ini kami ingin memastikan bahwa seluruh WP potensial sudah mendaftarkan diri,” kata Yon.

Di sisi lain, Pengamat Perpajakan DDTC Bawono Kristiaji mengatakan, pemerintah sebetulnya sudah menjalankan stimulus administratif pajak dengan baik. Misalnya memudahkan masyarakat dalam pembuatan NPWP salah satunya dengan online.

Baca Juga: PP sudah terbit, Kemkeu terbitkan PMK superdeduction tax dalam sepekan ini

Menghimpun pajak dari sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5% per tahun dari total pendapatan di bawah Rp 4,8 miliar menurut Bawono dapat menjadi solusi untuk memperluas basis pajak dari objek baru.

“Saya menilai ini memperbaiki ketentuan yang sifatnya mencegah penggerusan basis pajak,” kata Bawono kepada Kontan.co.id, Selasa (9/7).

Namun, dalam tertib pajak UMKM pemerintah perlu bekerja keras. Sebab, potensi PPh dari UMKM belum sepenuhnya tertib administratif. Misalnya pelapak di market place saat ini ditertibkan untuk membayar PPh.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jendral Pajak Hestu Yoga mengatakan, jumlah pelapak yang tertib administratif tidak tercatat di DJP, meski tidak menuntut kemungkinan ada pula yang sudah bayar.

Baca Juga: Wacana pengenaan cukai plastik masih direspons negatif pengusaha

Untuk itu, Kementerian Keuangan (Kemkeu) meresmikan Direktorat di bawah Direktorat Jenderal Pajak. Keduanya adalah Direktorat Data Informasi Perpajakan (DDIP) serta Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (DTIK) dengan tujuan salah satunya menertibkan administrasi pelapak market place.

Secara keseluruhan, Kemkeu menargetkan rasio kepatuhan pelaporan SPT tahun ini mencapai 85% atau 15,5 juta wajib pajak dari total wajib pajak yang terdaftar wajib lapor yakni sebanyak 18,3 juta WP. Target tersebut meliputi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.

Sementara tahun 2018, jumlah WP Badan yang wajib melaporkan SPT sebanyak 1,45 juta. Dari jumlah tersebut, laporan SPT yang terealisasi hanya sebanyak 854.000 atau 58,8%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×