kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Memasuki era industri 4.0, pengusaha desak percepatan insentif super deduction tax


Rabu, 27 Februari 2019 / 16:31 WIB
Memasuki era industri 4.0, pengusaha desak percepatan insentif super deduction tax


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia akan segera memasuki era industri 4.0 yang menimbulkan konsekuensi perubahan cepat dalam perkembangan teknologi. Untuk mengimbanginya, pemerintah perlu memberikan insentif super deduction tax bagi perusahaan yang berinvestasi untuk vokasi dan penciptaan inovasi untuk pembukaan lapangan pekerjaan baru.

Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan Roeslani mengatakan, dengan era industri 4.0 ini, maka akan banyak tantangan yang akan dihadapi, khususnya berkaitan dengan tenaga kerja dan produktivitas.

Di tengah perkembangan teknologi yang begitu masif, Rosan mengatakan, Indonesia harus bisa beradaptasi, khususnya dalam meningkatkan kemampuan dan keahilannya.

"Akan ada beberapa pekerjaan yang hilang, tetapi di satu sisi, akan ada pekerjaan baru yang membutuhkan skill baru," ujar Rosan, Rabu (27/2).

Pendidikan vokasi pun menjadi salah satu kunci untuk menghasikan tenaga kerja yang berkualitas. Karena itu, menurut Rosan, pemerintah perlu segera merealisasikan insentif super deduction tax, dimana insentif ini akan memberikan keringanan pajak bagi Industri yang berinvestasi untuk pendidikan vokasi dan industri yang terlibat dalam kegiatan R&D untuk menciptakan inovasi.

Menurut Rosan, insentif sudah dinanti-nanti oleh pengusaha. Rosan yakin, bila insentif ini dikeluarkan dalam waktu dekat, maka dia yakin perusahaan akan bersemangat dalam memberikan pendidikan vokasi juga mendorong penelitian dan pengembangan.

"Kalau insentif ini bisa dikeluarkan dengan cepat, ini akan memacu banyak perusahaan di Indonesia dalam membesarkan budgetnya untuk R&D (research and development)," tutur Rosan.

Hingga saat ini, pemerintah memang berencana memberikan insentif super deduction tax kepada pengusaha. Super deduction tax ini berupa keringanan pajak hingga 200% untuk industri yang berinvestasi dalam pendidikan vokasi dan keringan pajak hingga 300% bagi yang terlibat dalam kegiatan R&D untuk menciptakan inovasi.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengatakan, hingga saat ini insentif super deduction tax masih menunggu aturan dari Kementerian Keuangan. Menurutnya, keputusan terkait super deduction tax ini akan bersamaan dengan dikeluarkannya aturan terkait Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) otomotif.

"Sementara PPnBM untuk otomotif masih menunggu konsultasi dengan DPR. Karena khusus untuk PPN sesuai Undang-Undang perlu konsultasi dengan komisi XI," ujar Airlangga.

Meski begitu, Airlangga berharap pembahasan PPnBM otomotif dengan DPR ini bisa segera diselesaikan dalam waktu dekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×