Menakar revisi Pergub tentang PBB rumah di bawah Rp 1 miliar

Selasa, 23 April 2019 | 20:10 WIB   Reporter: Grace Olivia
Menakar revisi Pergub tentang PBB rumah di bawah Rp 1 miliar


KEBIJAKAN DKI - JAKARTA. Revisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 259/2015 tentang Pembebasan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan atas rumah, rumah susun sederhana sewa, dan rumah susun sederhana milik dengan nilai jual obyek pajak sampai dengan Rp 1 miliar mulai menuai protes.

Meski begitu pemerintah kota DKI Jakarta berharap kepada semua pihak untuk tidak gegabah dalam menanggapi revisi Pergub ini. Pasalnya, meski beleid direvisi bukan berarti pembebasan PBB dihilangkan, melainkan ditambah.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, memang aturan tentang PBB kerap diubah setiap tahunnya. "Saya luruskan, Pergub ini bukan untuk menghilangkan bebasnya PBB untuk di bawah Rp 1 miliar tapi justru diperluas karena nantinya semua guru dan veteran di Jakarta termasuk pensiunan guru juga akan dibebaskan," katanya, Selasa (23/4).

Sebab, golongan tersebut dianggap berjasa kepada bangsa. Aturannya, untuk veteran perintis kemerdekaan akan dibebaskan hingga tiga generasi dan guru untuk dua generasi. "Ini berlaku khusus untuk rumah pertamanya yang ditinggali," tegas dia.

"Jadi bukan dihapuskan, tapi ditambah karena revisi ini jangkauannya lebih luas. Ini membuktikan kalau setiap revisi ini tidak untuk menghilangkan tapi ada yang ditambah. Saya juga dari awal bilang kalau tidak ada perubahan tapi ada kajian yang ditambah," lanjut Anies.

Maka itu, ia menyampaikan, perubahan Pergub yang sesungguhnya sedang dalam proses. 

Hal yang sama juga dikatakan salah satu Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan ( TGUPP) Tatak Ujiyati yang menjelaskan, Pemprov DKI Tetap menggratiskan PBB-P2 rumah tinggal untuk tahun 2019.

"Kebijakan tahun 2020 akan diputuskan kemudian sambil menunggu hasil fiskal kadaster yang saat ini sedang berlangsung," katanya.

Hal itu dilakukan agar kebijakan yang diambil Pemprov DKI tepat. Sebab, dengan keadaan fiskal kadaster ini Pemprov dapat menghitung proyeksi pajak DKI secara lebih tepat. "Menghitung berapa penghasilannya, Pemprov DKI akan bisa merencanakan programnya lebih baik dan juga mengambil kebijakan perpajakan yang lebih aman," tukas Tatak.

Menurut dia, masyarakat tidak perlu khawatir kalau Pemprov DKI menggratiskan PBB, karena potensi perpajakan Pemprov DKI masih aman. Sehingga, kebijakan-kebijakan subsidi dan pengurangan pajak semacam ini akan dipertahankan.

"Bahkan, jika memang potensi pajaknya naik signifikan bukannya tak mungkin untuk ditambah," lanjut Tatak.

Sekretaris Jenderal DPP REI Paulus Totok Lusida menilai, revisi Pergub ini bisa berdampak negatif terhadap kondisi properti yang disewakan di Ibu Kota. "Karena sejatinya rumah menengah ke bawah dan ke atas ini saling terkait, kalau yang bawahnya sepi maka yang atasnya sepi," katanya.

Apalagi saat ini bisnis properti masih stagnan, sehingga harus dibantu pemerintah. Seharusnya pemerintah, lanjut dia, memfungsikan usaha mikro ketimbang mengenakan biaya tambahan ke masyarakat.

Tanah kosong di Sudirman-Thamrin berpeluang kena pajak 200%

Selanjutnya Anies juga akan mengenakan pajak dua kali lipat bagi pihak-pihak yang memiliki lahan di sepanjang protokol Sudirman, Thamrin dan sepanjang Cawang-Slipi yang dibiarkan kosong.

Tapi pihaknya, akan memberikan potongan 50% PBB jika perusahaan-perusahaan ini memanfaatkan lahan kosongnya itu untuk area hijau yang bisa digunakan masyarakat. Tujuannya, agar banyak ruang hijau di Jakarta lebih banyak dan tidak hanya disediakan oleh Pemprov saja tapi dengan swasta juga.

"Bayangkan di Sudirman ada lahan kosong yang hanya ditutup seng. Makanya dengan ini kami kita kasih pilihan mau bayar PBB 200% atau bayar setengah kalau dibangun area hijau," tutup Anies.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi

Terbaru