kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menaker: Libur Lebaran 2018 akan potong cuti tahunan bagi pegawai swasta


Kamis, 19 April 2018 / 15:12 WIB
Menaker: Libur Lebaran 2018 akan potong cuti tahunan bagi pegawai swasta
ILUSTRASI. Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan libur lLebarann 2018 yang diatur pemerintah akan memotong cuti tahunan bagi pegawai swasta.

"Kalau untuk swasta, iya (motong cuti tahunan) kalau untuk PNS (Pegawai Negeri Sipil) kan ada aturannya sendiri," ungkap Hanif saat ditemui di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (19/4).

Dirinya juga menyampaikan, pada prinsipnya pemberlakuan cuti bersama di tahun ini untuk kepentingan bersama. Yang mana, dasar pertimbangannya untuk membantu rekayasa lalu lintas sebelum Lebaran.

"Nah, itu kan kepentingan kita semua. Jadi mohon untuk dipahami lah," tambah Hanif. Adapun aturan tentang cuti tahunan itu tertuang dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sekadar tahu saja, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018 memutuskan perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dari sebelumnya 4 hari, menjadi 7 hari.

Di mana ada tambahan dua hari sebelum Lebaran yaitu tanggal 11 dan 12 Juni, dan sehari sesudah Lebaran yakni tanggal 20 Juni. Cuti bersamanya menjadi tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018.

Untuk itu, Asman berharap bagi tidak ada lagi bagi para ASN yang masih meliburkan diri setelah tanggal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×