kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45921,71   -13,81   -1.48%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menang kasasi melawan KPPU, ini tanggapan bos PGN


Selasa, 02 Oktober 2018 / 22:03 WIB
Menang kasasi melawan KPPU, ini tanggapan bos PGN
ILUSTRASI. IGN Wiratmaja Puja, Komisaris Utama PGN


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait perkara harga gas di Medan dengan terlapor adalah PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS).

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon Komisi Pengawas Persaingan Usaha; menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp500 ribu," kata ketua Majelis Kasasi Hamdi sebagaimana dikutip dari salinan putusan di laman Mahkamah Agung yang diunggah, Selasa (2/10).

Terkait putusan tersebut, Direktur Utama PGN Gigih Prakoso bilang, bahwa sejatinya penentuan harga gas oleh PGN telah mempertahankan beberapa aspek.

"Dalam menetapkan harga jual gas, PGN selalu memperhatikan aspek kewajaran dan komersialitas, serta kesediaan membayar (willingness to pay) dari konsumen," katanya saat dihubungi Kontan.co.id.

Lagi pula, ia menambahkan bahwa, penetapan harga gas juga bukan kewenangan PGN sendiri. Melainkan ada campur tangan dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM dapat menetapkan harga untuk komoditas gas pipa dari mulai produksi di sektor hulu, pada waktu di transportasi dan distribusikan melalui pipa di sektor midstream dan pada waktu penjualan gas kepada konsumen di sektor hilir," lanjutnya.

Mengingatkan, 14 November 2017 KPPU memutuskan PGN melanggar pasal 17 UU 5/1999, lantaran menaikkan harga (excessive price) jual gas kepada konsumen industri di Medan.

Dari hitung-hitungan KPPU, atas tindakan tersebut, pelaku industri di Medan mengalami kerugian hingga Rp11,92 miliar. Atas putusan tersebut PGN kemudian diputuskan untuk membayar denda senilai Rp9,92 miliar.

Diputuskan bersalah, PGN kemudian mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pada 1 Februari 2018, keberatan PGN dikabulkan, putusan KPPU kemudian dibatalkan.

Majelis Hakim Pengadilan Barat ketika itu menilai, KPPU tak berhak memeriksa perkara, sebab penetapan harga gas oleh PGN, bersinggungan dengan konsumen, bukan antar pelaku usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×