kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri Susi tenggelamkan lagi 125 kapal pencuri ikan


Selasa, 21 Agustus 2018 / 14:41 WIB
Menteri Susi tenggelamkan lagi 125 kapal pencuri ikan
ILUSTRASI. PELEDAKAN 8 KAPAL ILLEGAL FISHING di KALBAR


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan baru-baru ini telah serentak menenggelamkan 125 kapal pelaku illegal fishing di sejumlah perairan di Indonesia.

Penenggelaman dilakukan pada 20 Agustus lalu. Rinciannya, penenggelaman di Pontianak 18 kapal, Cirebon (6) kapal, Bitung (15), Aceh (3), Tarakan (2), Belawan (7), Merauke (1), Natuna/Ranai (40), Ambon (1), Batam (9) Kapal, Tarempa Anambas (23). Sehingga total kapal yang ditenggelamkan adalah 125 kapal.

"Kapal yang ditenggelamkan mayoritas merupakan kapal perikanan berbendera asing dengan jumlah 120," kata Menteri KKP Susi Pudjiastuti dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Selasa (21/8).

Adapun kapal asing illegal paling banyak berasal dari Vietnam, kemudian diikuti oleh Malaysia dan Filipina.

Susi menyampaikan, komando penenggelaman dilakukan dari kawasan Bitung, Sulawesi Utara karena mempertimbangkan wilayah perairan tersebut merupakan fishing zone kapal-kapal pencuri ikan perikanan Indonesia yang kaya, terutama komoditas tuna dan cakalang.

Kapal-kapal tersebut merupakan kapal yang ditangkap melalur unsur-unsur Satgas 115, yaitu TNI Angkatan Laut (TNI AL), kepolisian RI, PSDKP dan Bakamla. Adapun kapal tersebut ditangkap karena terbukti mengangkut ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia tanpa SIUP, menangkap ikan di WPPRI tanpa SIPI, mengangkut ikan tanpa SIKPI; dan menangkap ikan dengan menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang dan merusak lingkungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×