Berita *Regulasi

Menunggu Setruman Regulasi Kendaraan Listrik

Senin, 13 Juli 2020 | 23:36 WIB
Menunggu Setruman Regulasi Kendaraan Listrik

ILUSTRASI. Kebutuhan SPKLU: Pengemudi didampingi pengawas dari PLN mengisi daya listrik kendaraan di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) Mall AEON, Tangerang, Banten, Rabu (29/1). Berdasarkan data PT PLN (Persero), Indonesia membutuhkan sebanyak 7.146 S

Reporter: Agung Hidayat, Dimas Andi, Muhammad Julian | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi industri kendaraan listrik Tanah Air masih jauh panggang dari api. Belum tersedianya infrastruktur dan aturan pendukung mengganjal pengembangan segmen kendaraan tersebut.

Salah satu pekerjaan rumah yang kini coba pemerintah bereskan yakni penentuan tarif listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Target realisasinya bulan depan atau bertepatan dengan setahun Peraturan Presiden (Perpres) 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai diundangkan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru