kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mogok jual daging sapi, RPH akui demi solidaritas


Kamis, 12 November 2015 / 17:53 WIB
Mogok jual daging sapi, RPH akui demi solidaritas


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Hakim Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai mengadili kasus dugaan kartel daging sapi.

Kini, kasus tersebut sudah memasuki tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Untuk sidang kali ini, pihak investigator menghadirkan Arif Mukti Wibowo Kepala Rumah Potong Hewan (RPH) Bubulak.

Arif mengaku bila RPH Bubulak sempat tidak melakukan aktivitas pemotongan sapi selama tiga hari.

"Memang benar tiga hari kita tidak memotong sapi karena tidak ada permintaan dari bos sapi," jelasnya dalam persidangan, Kamis (12/11).

Sayangnya, Arief tidak menjelaskan kapan tepatnya tanggal kejadian tersebut.

Padahal saat itu ada 60 ekor sapi yang ada dikandang RPH Bubulak.

Arif menjelaskan bila berhentinya aktivitas pemotongan sapi tersebut lantaran para bos sapi yang menggunakan jasanya ikut mogok dengan bos sapi lainnya.

"Itu aksi solidaritas sesama bos sapi," tegasnya.

Faktor lainnya adalah tingginya harga jual dipasaran membuat bos sapi enggan melakukan pemotongan sapi dan juga berkurangnya kuota sapi.

Arief mengaku berhentinya aktivitas pemotongan selama tiga hari tersebut tidak mempengaruhi kinerja RPH Bubulak.

Alasannya, hilangnya pendapatan tertutup dengan peningkatan jumlah sapi yang dipotong saat menjelang Hari Raya IDul Fitri dan Idul Adha.

Berdasarkan data, RPH Bubulak menerima sapi siap potong dari 24 feedloter dan bekerjasama dengan 11 bos sapi.

Hampir 100% sapi yang dipotong RPH Bubulak adalah sapi impor.

Kamser Lumbanradja, hakim persidangan menyebut kesaksian Arif telah membuktikan bila memang pemogokan memang terjadi.

"Ini akan menjadi data yang berharga," katanya seusai persidangan.

KPPU bakal kembali menggelar persidangan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak investigator.

Sebelumnya KPPU telah memanggil Hariyanto Kepala Rumah Potong Hewan Jonggol Bogor, PT Sinar Daging Perdana untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Sekadar mengingatkan, ada 32 perusahaan yang dinyatakan sebagai terlapor atau telah melanggar pasal 11 dan pasal 19 huruf c Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Beberapa perusahaan tersebut adalah, PT Andini Karya Makmur, PT Andini Persada Sejahtera, CV Mitra Agro Sampurna, PT Agro Giri Perkasa, PT Agrisatwa Jaya Kencana, PT Andini Agro Loka, PT AustasiaStockfeed, PT Bina Mentari Tunggal, PT Citra Agro Buana Semesta, PT Elders Indonesia, PT Fortuna Megah Perkasa, dan PT Great Giant Livestock.

Objek perkara persidangan tersebut adalah perdagangan sapi untuk memasok kebutuhan daging sapi di kawasan Jabodetabek pada 2012 hingga Agustus 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×