KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harap-harap cemas. Begitulah yang kalangan pengusaha rasakan, menyusul penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan serta Peningkatkan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.
Maklum, lewat beleid yang terbit 19 September lalu, pemerintah menghentikan sementara alias moratorium izin pembukaan lahan untuk kebun sawit baru. Dan, kebijakan ini berlaku selama tiga tahun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.