Berita Regulasi

Mulai 18 April, Pemerintah Menyisir Ponsel Ilegal

Kamis, 16 April 2020 | 07:50 WIB
Mulai 18 April, Pemerintah Menyisir Ponsel Ilegal

ILUSTRASI. Warga mengoperasikan ponsel di Stasiun MRT Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Senin (17/2/2020). Pemerintah melalui Kementerian Kominfo mulai melakukan uji coba aturan pemblokiran ponsel ilegal (black market/BM) melalui nomor International Mobile Equ

Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jika Anda hobi menggunakan gawai bajakan, maka bersiaplah. Di tengah pandemi corona (Covid-19), pemerintah tetap akan mengimplementasikan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Para operator seluler juga siap mengikuti kebijakan pemerintah. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan aturan ini tetap berlaku sesuai jadwal yakni pada Sabtu 18 April 2020, pukul 00:00 WIB.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru