NJOP Jakarta naik 19%, biaya PBB melejit

Kamis, 05 Juli 2018 | 12:36 WIB   Reporter: Kiki Safitri
NJOP Jakarta naik 19%, biaya PBB melejit

ILUSTRASI. Pajak Bangunan Komersil


DKI JAKARTA - JAKARTA. Husein terperangah! Warga Rawamangun, Jakarta Timur ini tak menyangka nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayarkannya tahun ini naik sekitar 58,3% dari sebelumnya Rp 1,2 juta menjadi Rp 1,9 juta. Bebannya sebagai warga DKI Jakarta kian bertambah.

Cerita Husein menjadi satu dari sekian banyak cerita warga DKI Jakarta yang harus membayarkan PBB lebih besar tahun ini. Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan bangunan menjadi biang keladi kenaikan PBB.

Tahun ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang menaikkan NJOP bumi dan bangunan di Jakarta rata-rata sebesar 19,54% dari tahun sebelumnya. Kenaikan NJOP itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 24/2018 pada 29 Maret 2018 yang diteken Gubernur Anies Baswedan.

"Kenaikan NJOP Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (NJOP PBB-P2) pada tahun 2018 rata-rata adalah sebesar 19,54%," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, Rabu (3/7).

Menurutnya, kenaikan NJOP di Jakarta dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya kemajuan ekonomi yang terjadi di setiap wilayah. Sandiaga tak menampik bila ada wilayah yang kenaikan NJOP-nya di atas rata-rata. Hal itu dipengaruhi perubahan fisik lingkungan lahan dari tanah menjadi perumahan.

Perubahan fungsi lahan dari tanah kosong menjadi kawasan perdagangan atau apartemen juga menjadi faktor peningkatan nilai NJOP lebih tinggi. Menurut Sandi, kenaikan NJOP dilakukan untuk menyeimbangkan dengan daerah lain. Dengan begitu akan meminimalisir potensi kehilangan penerimaan pajak dan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso mengatakan, kenaikan NJOP sebenarnya sudah terjadi sejak Januari 2018. Namun karena kesulitan menetapkan zona komersial, aturannya terlambat dirilis. Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta memang tengah memasukkan sejumlah wilayah menjadi kawasan komersial, sehingga NJOP harus naik.

Pengamat Perkotaan Yayat Supriyatna berharap kenaikan penerimaan dari kenaikan NJOP di kawasan sentra ekonomi digunakan untuk pembangunan infrastruktur di kawasan yang sama. "Pendapatan baru dari kebijakan ini bisa memperbaiki kondisi jalan di kawasan itu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia

Terbaru