Pakai software khusus, tersangka order fiktif Go-Jek raup Rp 10 juta per hari

Kamis, 14 Februari 2019 | 10:02 WIB Sumber: Kompas.com
Pakai software khusus, tersangka order fiktif Go-Jek raup Rp 10 juta per hari


GO-JEK - JAKARTA. Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus order fiktif transportasi online pada Selasa (12/2) di Jelambar, Jakarta Barat. 

Mereka adalah RP (30), CA (20), RW (24), dan KA (21). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan dari pihak Go-Jek, perusahaan penyedia jasa aplikasi transportasi online

Argo menyebutkan, pihak Go-Jek merasa dirugikan dengan adanya order fiktif tersebut. "Ada laporan dari Go-Jek bahwa ada suatu aplikasi yang tidak dikenal masuk ke dalam sistem aplikasi mereka. Kemudian, itu mengakibatkan kerugian pada pihak Go-Jek," kata Argo, Rabu (13/2). 

Keempat tersangka mengaku melakukan aksi mereka sejak November 2018 di sebuah rumah di kawasan Jakarta Barat. Argo mengatakan, tersangka melakukan order fiktif dengan menggunakan telepon genggam yang telah diinstal sebuah software khusus. 

Software itu bisa membuat seolah-olah terjadi transaksi antara penumpang dan pengendara ojek online. 

"Seseorang (yang install software) masih kami cari, belum ditemukan. Dia yang mengotak-atik dan menambah software itu sehingga tersangka bisa mengibuli seolah-olah ada transaksi (perjalanan)," ujar Argo. 

Argo menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki 15-30 akun ojek online dan dapat melakukan transaksi perjalanan fiktif hingga 24 kali dalam satu hari. Dalam 24 kali perjalanan itu, satu akun Go-Jek bisa memperoleh keuntungan Rp 350.000. 

Dengan demikian, mereka bisa mendapatkan uang hingga Rp 10 juta dalam satu hari. "Satu orang itu mempunyai beberapa akun, ada yang punya 15 akun, 20 akun, dan 30 akun. Kalau ditotal, satu orang bisa mendapatkan Rp 7 juta-Rp 10 juta," kata Argo. 

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1), Pasal 33 jo Pasal 49 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. 

VP Corporate Affairs Go-Jek Indonesia Michael Say mengatakan, pihaknya melaporkan kasus order fiktif itu demi melindungi nama baik mitra Go-Jek serta memberikan efek jera kepada para tersangka sehingga tidak bermunculan lagi kasus order fiktif. 

Menurut Michael, kasus order fiktif transportasi online itu juga merugikan pihak perusahaan lantaran harus membayar sebuah perjalanan fiktif. (Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakai Software Khusus, Tersangka Order Fiktif Go-Jek Raup Rp 10 Juta Sehari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi

Terbaru