kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Partai Nasdem sepakat tunda pembahasan RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan


Minggu, 26 April 2020 / 13:53 WIB
Partai Nasdem sepakat tunda pembahasan RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan
ILUSTRASI. Seorang buruh membawa poster Tolak Omnibus Law saat mengikuti aksi unjuk rasa di Depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (30/1/2020). Aksi tersebut menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sebab isinya dinilai akan merugikan kepentingan kaum b


Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai Nasdem sepakati keputusan penundaan pembahasan Rancangan Undang Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) klaster ketenagakerjaan.

Keputusan penundaaan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Presiden Joko Widodo. Partai Nasdem pun menilai klaster tersebut banyak menimbulkan polemik di kalangan buruh.

"Waktu yang tersedia pada masa penundaan ini, bisa dipergunakan untuk mengkaji kembali norma-norma baru yang hendak diatur dalam klaster tersebut," ujar Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Nasdem di Badan Legislasi DPR, Taufik Basari dalam siaran pers, Minggu (26/4).

Baca Juga: Pembahasan RUU Cipta Kerja ditunda, buruh batal demo pada 30 April 2020

Bahkan Nasdem mengusulkan agar klaster tersebut dikeluarkan dalam RUU Ciptaker. Sehingga nantinya RUU Ciptaker dapat fokus pada tumpang tindih aturan, banyaknya pintu perizinan, birokrasi yang berbelit hingga mengalami surplus aturan.

Hal serupa juga disampaikan Ketua Fraksi Partai Nasdem Ahmad Ali. Ahmad bilang, klaster tersebut tidak relevan dengan tujuan dasar RUU tersebut.

"Mencabut klaster ketenagakerjaan dari RUU Ciptaker akan lebih konklusif," terang Ahmad.

Wakil Ketua Umum Partai Nasdem itu mengatakan tetap berpandangan bahwa RUU Ciptaker relevan dengan kondisi saat ini. Terdapat tiga faktor yang menjadi dasar hal tersebut.

Pertama, birokrasi yang ruwet sekaligus tumpang tindihnya regulasi. Kedua, krisis ekonomi global yang sudah di depan mata.

Ketiga, kesiapan lapangan kerja terkait bonus demografi yang sudah mulai dirasakan tahun 2020 ini, yang puncaknya akan terjadi pada 2030-2040 nanti.

Baca Juga: Pembahasan RUU Cipta Kerja perlu dibatalkan untuk sistem ketenagakerjaan lebih baik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×