kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45982,54   -7,83   -0.79%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah belum memahami perhitungan sanksi dagang yang diajukan AS


Selasa, 07 Agustus 2018 / 19:39 WIB
Pemerintah belum memahami perhitungan sanksi dagang yang diajukan AS
ILUSTRASI. ILUSTRASI OPINI - Mengadang Efek dari Perang dagang


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Agung Jatmiko

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Amerika Serikat (AS) akhirnya menyulut perang dagang dengan Indonesia. AS tercatat telah mengajukan permohonan pada organisasi perdagangan dunia atau world trade organization (WTO) untuk menjatuhkan sanksi kepada Indonesia sebesar US$ 350 juta.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengaku belum mengetahui secara detail terkait perhitungan denda yang diajukan AS.

"Saya tidak tahu hitungan mereka. Karena kaitannya apakah kita sudah dianggap mengikuti komitmen WTO tadi," kata Oke di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta pada Selasa (7/8).

Adapun, saat ini pihaknya masih akan menunggu keputusan WTO terkait tuntutan tersebut.

"Tentang WTO itu adalah kita sebetulnya sudah menyampaikan bahwa kita sudah mengubah Permendag dan Permentan yang dijanjikan dalam 8 bulan yaitu 22 Juli. Nah pertanyaannya, apakah mereka sudah puas dengan perubahan yang kita lakukan dan tentunya itu harus disampaikan oleh WTO juga," ujarnya.

Dalam tuntutannya, AS menuding pemerintah Indonesia tidak menjalankan putusan WTO. AS menuding, Indonesia masih saja membatasi impor makanan, tanaman dan produk hewan lainnya. Termasuk juga membatasi impor buah-buahan seperti apel, anggur, kentang, bawang, buah kering, sapi dan daging sapi serta ayam.

Maka sebagai kompensasi, Washington mendesak WTO menjatuhkan sanksi sebesar US$ 350 juta kepada Indonesia. Sanksi ini sebagai ganti rugi dampak buruk yang timbul akibat kebijakan Indonesia tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×