kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah diminta cari solusi transportasi online


Kamis, 25 Agustus 2016 / 18:34 WIB
Pemerintah diminta cari solusi transportasi online


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Anggota Komisi V DPR Fathan Subchi meminta pemerintah mencari solusi terbaik terkait penolakan sejumlah daerah terhadap masuknya transportasi berbasis aplikasi. Pelarangan terhadap moda angkutan jenis baru ini dinilai bukan solusi yang tepat.

“Munculnya perusahaan aplikasi transportasi online telah menciptakan sumber penghidupan baru, tidak hanya di Jakarta melainkan kota-kota besar lainnya di daerah. Fakta ini menggambarkan bahwa kehadiran angkutan berbasis online sudah menjadi kebutuhan masyarakat,” jelas Fathan melalui keterangan tertulis, Kamis (25/8).

Menurut anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah ini, kehadiran perusahaan aplikasi transportasi seperti Gojek, Grab telah mendorong masyarakat untuk proaktif dalam mencari rezeki. Apalagi dengan gaya hidup dan kebutuhan masyarakat yang terus berubah, solusi transportasi ini memberikan banyak peluang ekonomi baru.

Oleh karena itu, lanjut Fathan, Pemerintah pusat dan daerah sebagai regulator harus mampu mengakomodir dan melakukan terobosan dengan membuat regulasi yang bisa menjamin bahwa peluang bisnis ini bisa dioptimalkan untuk meningkatkan ekonomi rakyat.

“Jika dulu hanya orang-orang bermodal sangat besar yang bisa memiliki usaha transportasi, dengan adanya Gojek, Uber atau Grap kini masyarakat menengah ke bawah di daerah juga bisa menikmati kue transportasi itu. Kita tentu bersyukur bahwa ribuan orang di berbagai daerah bisa mendapatkan sumber kehidupan baru yang bisa memberikan kesejahteraan lebih baik,” ujar Fathan.

Sebagai anggota komisi V DPR yang membawahi Perhubungan, Fathan mengingatkan, polemik mengenai transportasi online akan terus terjadi jika regulasi yang ada tidak dipatuhi oleh pelaku usaha. Apalagi jika regulasi yang berlaku saat ini terkait transportasi online masih dianggap memberatkan dan sulit dipenuhi oleh pelaku usaha.

“Banyaknya protes dari pelaku usaha transportasi online, seperti kewajiban uji KIR, menunjukkan bahwa masih ada regulasi mesti disikapi secara bijak oleh pemerintah. Mereka ini bukan perusahaan besar, tapi menggantungkan hidupnya dari transportasi online. Ini yang mesti dicarikan terobosannya oleh pemerintah,” tuturnya.

Namun Fathan menegaskan, masyarakat yang menjalankan usaha berbasis transportasi online harus dapat menjamin bahwa layanan transportasi yang diberikan memiliki standar keamanan di jalan.

“Aturan yang ada harus dapat memastikan bahwa moda transportasi dan pengemudinya laik jalan, sehingga risiko bisa diminimalkan. Hal seperti ini yang tidak boleh di toleransi,” katanya.

Terkait transportasi online ini Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Pembahasan tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum dengan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi diatur di Bab IV.

Namun aturan tersebut masih dianggap memberatkan dan sulit dipenuhi oleh pelaku usaha yang notabene UKM. 
Contohnya dalam pasal 23 aturan tersebut menyebutkan bahwa untuk mendapatkan izin angkutan umum tidak dalam trayek seperti halnya perusahaan aplikasi transportasi, maka harus memenuhi beberapa hal.

Pertama, memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan dengan dibuktikan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama perusahaan dan surat tanda bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor;

Kedua, memiliki tempat penyimpanan kendaraan (pool); menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerjasama dengan pihak lain;

Ketiga, mempekerjakan pengemudi yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum sesuai golongan kendaraan.

“Kita berharap masalah transportasi online ini dapat segera dituntaskan dan masyarakat bisa mendapatkan manfaat terbesar. Pemerintah harus memastikan hal ini terwujud,” jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×