kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,35   -6,99   -0.75%
  • EMAS1.321.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah hitung-hitungan denda penyaluran B20


Jumat, 07 Desember 2018 / 18:15 WIB
Pemerintah hitung-hitungan denda penyaluran B20
ILUSTRASI. Pengisian Biodiesel B20 di TBBM Pertamina


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyusun denda pada badan usaha terkait penyaluran biodiesel 20% (B20) akan disusun pada Senin depan. Setidaknya terdapat dua Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) dan empat BU Bahan Bakar Nabati (BU BBN) yang tengah dikaji dikenai denda dan nilai denda diperkirakan di bawah Rp 500 miliar.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto menyampaikan perhitungan tersebut berdasarkan periode awal mandatori B20 hingga Oktober. "Ini baru September-Oktober, ngga sampai Rp 500 miliar," katanya, Jumat (7/12).

Djoko melanjutkan perhitungan denda untuk penyaluran bulan November belum selesai dilakukan, namun terdapat kemungkinan denda bisa mencapai Rp 500 miliar bila mencapai bulan ketiga sejak kewajiban tersebut dicanangkan pada September.

Adapun pihaknya telah melakukan verifikasi penyebab pengenaan denda, seperti karena transportasi.

Dari sisi pelaku BU BBM, Manager Operation Supply Chain Pertamina, Gema Iriandus Pahalawan mengakui pihaknya dikenai denda karena sempat menyalurkan B0 setelah mandatori diteken.

"Kendala kami di masalah teknis, tangki bocor, pipa bocor atau, palet nya rusak kami sampaikan, dan yang tentukan layak atau tidak layak kena sanksi nanti pemerintah," katanya.

Kemudian, Ketua Umum Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) M.P. Tumanggor menyampaikan pihaknya akan menunggu surat edaran putusan pada Senin depan.

Ia meyakini perusahaan biofuel tidak akan keberatan membayar denda bila memang terbukti dan sesuai dengan kriteria verifikasi.

Tapi pihaknya tengah mengajukan permintaan perhitungan ulang dalam penentuan denda. Ia menginginkan perhitungan denda berdasarkan besaran FAME yang tidak dicampur oleh BU BBM.

"Sebut PO nya 1.000 liter, maka dia tidak salurkan 1.000 liter. Kita minta itu yang dihitung," katanya.

Dengan perhitungan hanya melihat selisih FAME yang tidak dicampur ketimbang total kontrak dikalikan denda Rp 6.000 per liter, maka besar denda menurut Tumanggor hanya mencapai kisaran Rp 25 miliar.

Adapun terkait jumlah perusahaan yang terkena denda, Tumanggor memperkirakan terdapat enam. "Yang berpotensi melanggar bisa 6 kali," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×